Dompu, SentralNTB.id – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar toko warga akhirnya terbongkar. Tim Jatanras Satreskrim Polres Dompu berhasil membekuk dua pemuda yang diduga kuat menjadi pelaku pencurian sadis di wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FI (19) dan RS (22) diamankan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, di Lingkungan Bali 2, Kelurahan Bali 2, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Bobol Toko Saat Warga Terlelap
Kasus ini bermula pada Kamis dini hari, 8 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Saat warga masih terlelap, kedua pelaku diduga menyatroni Toko Jasa Ayah, milik Reni Anggriani (27), warga Dusun Ama Maka, Desa Baka Jaya.
Beraksi di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, para pelaku memanfaatkan kondisi sepi. Mereka sudah lebih dulu memetakan lokasi, termasuk posisi tabung gas LPG.
“Salah satu pelaku memanjat tembok toko, sementara rekannya berjaga di bawah. Dari situ, mereka leluasa menggasak barang-barang berharga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, S.H.
Gas LPG, Uang Tunai, hingga Rokok Raib
Dalam aksi tersebut, pelaku diduga membawa kabur:
12 tabung gas LPG 3 kg
Uang tunai Rp2.000.000
Sejumlah rokok berbagai merek
Hasil curian itu kemudian disembunyikan di bawah jembatan, sebelum akhirnya dijual sedikit demi sedikit untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Jejak Pelaku Terendus, Polisi Bergerak Cepat
Berdasarkan laporan korban, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Salah satu saksi mengungkap sempat melihat pelaku menawarkan tabung gas LPG ke warga, yang akhirnya menjadi petunjuk penting bagi polisi.
Hingga akhirnya, keberadaan kedua pelaku terdeteksi di sebuah rumah di Lingkungan Bali 2. Tanpa buang waktu, Tim Jatanras langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan satu unit mesin serut kayu yang diduga merupakan barang curian dan belum sempat dijual. Bahkan, di lokasi tersebut petugas mendapati indikasi penggunaan narkotika, yang kini tengah didalami oleh unit terkait.
Barang Bukti Disita, Penadah Ikut Disasar
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
5 tabung gas LPG 3 kg
1 gitar akustik
1 mesin gerinda
1 mesin serut kayu
Barang bukti tersebut disita dari beberapa pihak yang diduga sebagai penadah, setelah pelaku mengakui telah menjual sebagian hasil curian kepada pihak lain di wilayah Kabupaten Dompu.
“Peran pelaku sudah jelas. Satu orang berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara lainnya berperan menjual barang hasil kejahatan,” tegas AKP Masdidin.
Kapolres Dompu: Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi gerak cepat Tim Jatanras.
“Polres Dompu berkomitmen memberantas tindak pidana pencurian dan kejahatan konvensional lainnya. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.,(01"Red).

COMMENTS