Bima, SentralNTB.id – Perang terhadap narkoba dan minuman keras ilegal di Kabupaten Bima terus digencarkan. Polres Bima Polda NTB kembali memusnahkan barang bukti narkotika dan ribuan botol minuman beralkohol, menandai pemusnahan keempat sepanjang tahun 2025 sebagai wujud nyata komitmen penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Pemusnahan barang bukti yang dirangkaikan dengan press release tersebut dipimpin langsung Kapolres Bima dan digelar di Mapolres Bima, Senin (15/12/2025).
Kegiatan ini merupakan akumulasi hasil pengungkapan kasus narkotika sejak September 2025 hingga pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025 yang berlangsung pada 1–14 Desember 2025.
17 Kasus, 21 Tersangka, Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan
Sepanjang periode tersebut, Polres Bima berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan total 21 orang tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 3 perempuan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
170,26 gram narkotika golongan I jenis sabu,
1.752 botol minuman beralkohol tradisional jenis arak Bali,
24 botol minuman beralkohol pabrikan jenis Bir Bintang.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran narkoba dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan sejumlah pejabat lintas sektor, di antaranya Bupati Bima yang diwakili Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Afiffudin, SE, MM, perwakilan Pengadilan Negeri Raba Bima, Kejaksaan Negeri Bima, Dandim 1608/Bima, BNNK Kabupaten Bima, serta para penasihat hukum tersangka.
Kehadiran unsur Forkopimda menjadi penegasan bahwa setiap proses penegakan hukum dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kapolres: Bukan Seremonial, Ini Tanggung Jawab Negara
Kapolres Bima menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepolisian kepada masyarakat, sekaligus memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak kembali beredar.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Ini adalah bentuk transparansi dan komitmen kami agar barang bukti hasil tindak pidana benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan kembali,” tegas Kapolres Bima.
Ia juga menekankan bahwa sepanjang tahun 2025, Polres Bima telah empat kali melaksanakan pemusnahan barang bukti, sebagai bukti konsistensi dan kesinambungan dalam memberantas narkotika dan miras ilegal.
Sabu Ops Antik Ikut Dimusnahkan
Dari total 170,26 gram sabu yang dimusnahkan, 74,57 gram di antaranya merupakan hasil pengungkapan khusus selama Operasi Antik Rinjani 2025, operasi yang digelar untuk menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru.
Menutup kegiatan, Kapolres Bima kembali menegaskan komitmen jajarannya untuk terus bergerak tanpa kompromi.
“Kami tidak akan berhenti. Polres Bima akan terus memperkuat penegakan hukum dan membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Kabupaten Bima yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
(Red)

COMMENTS