Bima, SentralNTB.id - 19 September 2025 — Kepolisian akhirnya mengungkap dalang di balik tragedi kebakaran yang meluluhlantakkan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Seorang oknum kepala desa berinisial P resmi ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku utama pembakaran yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pengakuan dan Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Alhamdulillah, pelaku sudah kami amankan,” ungkapnya singkat tanpa merinci identitas lengkap pelaku.
Penangkapan ini menandai perkembangan besar dalam pengusutan kasus yang sempat mengguncang lingkungan pemerintahan Kabupaten Bima.
Dampak Kerusakan yang Parah
Kebakaran tersebut bukan insiden kecil. Api melalap hampir seluruh bagian kantor, termasuk:
Ruangan Inspektur
Ruangan Sekretaris
Irban Tengah & Irbansus
Gudang dan Musholah
Bendahara, Sekretariat, Evalop, dan Irban Selatan
Aula rapat (kerusakan ringan)
Kamar mandi/WC (rusak berat)
Kerugian materiil diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan menghambat proses pengawasan serta pemeriksaan internal daerah.
Analisis Hukum: Terancam Hukuman Berat
Tindakan membakar kantor pemerintahan tergolong kejahatan berat. Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal KUHP, antara lain:
Pasal 187 KUHP: Pembakaran yang membahayakan nyawa → Ancaman: 12 tahun penjara
Pasal 188 KUHP: Pembakaran karena kelalaian → Ancaman: 7 tahun penjara
Pasal 406 KUHP: Perusakan barang milik negara → Ancaman: 2 tahun 8 bulan penjara
Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap fasilitas negara → Ancaman: 5 tahun 6 bulan
Pasal 220 KUHP: Perlawanan terhadap pejabat negara (jika motifnya menghalangi audit)
“Unsur pidana yang terpenuhi mencakup kesengajaan, perbuatan nyata, kerugian nyata, serta bahaya bagi keselamatan pegawai dan publik,” jelas seorang analis hukum dari Inspektorat.
Konsekuensi Jabatan: Pemberhentian & Sanksi Tambahan
Sebagai aparatur pemerintah, pelaku tidak hanya menghadapi jeratan pidana, tapi juga:
Pemberhentian dari jabatan Kepala Desa
Larangan menduduki jabatan publik
Pencabutan hak politik
Tanggung jawab ganti rugi kerusakan kantor, Jika terbukti pembakaran dilakukan untuk menghalangi audit, maka pelaku bisa dijerat juga dengan tindakan melawan aparat negara—pelanggaran yang bisa memperberat hukuman.
Pembakaran Kantor Pemerintah: Bukan Kasus Pertama
Beberapa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya:
Karawang, 2021 – Kades bakar kantor desa karena konflik anggaran → Dihukum 12 tahun (Pasal 187 KUHP)
Malang, 2022 – Warga bakar kantor BPN akibat sengketa tanah → Dihukum 2 tahun 8 bulan (Pasal 406 KUHP)
Aceh, 2023 – Kantor kecamatan dibakar saat protes → Dihukum 12 tahun (Pasal 187 KUHP)
Kesimpulan: Tak Ada Tempat untuk Kekerasan di Pemerintahan
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pembakaran fasilitas publik adalah kejahatan besar, bukan sekadar bentuk protes. Pelaku akan dimintai pertanggungjawaban penuh—baik secara pidana maupun administratif. Negara tidak akan mentolerir tindakan brutal yang merusak tatanan hukum dan merugikan masyarakat luas.,(01"Red).

COMMENTS