Bima, SentralNTB.id — Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum pimpinan sekolah sendiri. Kali ini peristiwa memalukan tersebut terjadi di SDN Inpres Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Ironis dan menyedihkan, penolakan terhadap seorang guru PPPK yang sah secara hukum mengantongi SK dari Pemerintah Kabupaten Bima justru dilakukan oleh Kepala Sekolah sendiri, dengan melibatkan beberapa oknum guru lainnya.
Adalah Ruwaidah, S.Pd., sosok guru perempuan sederhana, sabar, dan penuh dedikasi, yang sejak tahun 2011 mengabdikan diri sebagai guru honorer di SDN Inpres Rabakodo. Setelah menempuh perjalanan panjang penuh perjuangan lebih dari 13 tahun, akhirnya di tahun 2024 ia berhasil lulus sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Berdasarkan penempatan resmi dari BKD Kabupaten Bima, Ruwaidah ditugaskan kembali di sekolah yang sama, tempat ia telah mengabdi selama ini.
SK PPPK dan Surat Tugas dari BKD Kabupaten Bima sudah sah secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat. Namun, kenyataan pahit justru menampar wajah dunia pendidikan kita. Kepala Sekolah SDN Inpres Rabakodo secara terang-terangan menolak Ruwaidah, S.Pd. untuk kembali mengajar di sekolah tersebut. Lebih ironis lagi, penolakan ini diamini oleh beberapa oknum guru lainnya yang terlibat.
Minggu, 20 Juli 2025.
Menurut berbagai sumber yang dapat dipercaya, penolakan ini bukan didasari alasan profesional apalagi hukum, melainkan murni sentimen pribadi Kepala Sekolah terhadap Ibu Ruwaidah. Ketidaksukaan pribadi, kecemburuan, dan ego sektoral sangat kuat mewarnai sikap arogan tersebut.
Melecehkan Kebijakan Negara, Melawan Hukum ASN
Tindakan penolakan ini jelas melukai marwah pendidikan nasional serta secara terang-terangan melawan amanat Undang-Undang ASN dan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Undang-undang ASN sudah mengatur bahwa PPPK yang telah mendapatkan SK dan penempatan resmi wajib dihormati dan difasilitasi oleh lembaga sekolah tempat ia ditugaskan.
Ahmad, SH, advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat PERADI SAI, dengan tegas mengecam keras tindakan Kepala Sekolah SDN Inpres Rabakodo. Menurutnya, perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan ASN, tapi juga mencederai harga diri seorang guru yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Inpres Rabakodo ini jelas melanggar hukum, mencederai amanat Undang-Undang ASN, mengangkangi kebijakan pemerintah pusat terkait PPPK, serta melecehkan harkat dan martabat guru. Saya minta Bupati Bima dan Dinas Pendidikan segera turun tangan. Ini harus disanksi tegas!” tegas Ahmad SH kepada SentralNTB.id.
Lebih lanjut, Ahmad SH menegaskan kliennya, Ruwaidah S.Pd., telah sah secara hukum mendapatkan SK PPPK serta Surat Tugas resmi. Oleh sebab itu, segala bentuk penolakan yang dilakukan sepihak oleh Kepala Sekolah maupun guru lainnya adalah batal demi hukum, tidak sah, dan dapat dipidanakan.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Ini sudah menyentuh pelecehan terhadap sistem hukum ASN, pelecehan kebijakan negara, bahkan pelecehan hak-hak guru PPPK di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Tamparan Bagi Dunia Pendidikan Kabupaten Bima
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Bima dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bima. Jika dibiarkan, kejadian ini akan menjadi preseden buruk bagi sekolah-sekolah lain, bahkan bisa merembet ke daerah lain. Kepala Sekolah tidak memiliki kewenangan menolak SK PPPK yang dikeluarkan oleh negara.
“Kalau kepala sekolah dibiarkan berlaku arogan, maka nasib para guru PPPK se-Indonesia akan terus dipertaruhkan oleh sentimen pribadi, iri hati, dan politik internal sekolah,” tandas Ahmad SH.
Ahmad SH memastikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana, bila Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bima terkesan lamban atau membiarkan kasus ini menguap tanpa tindakan tegas.
“Ini bukan lagi soal klien saya, Ruwaidah S.Pd., ini soal harga diri guru PPPK seluruh Indonesia. Kami akan kawal sampai tuntas!” tegasnya.
Guru PPPK Wajib Dilindungi, Bukan Dilecehkan
Kasus ini telah mengundang perhatian luas dari para guru PPPK di seluruh Indonesia. Mereka menyayangkan, masih ada Kepala Sekolah yang bermental kecil, penuh dendam pribadi, dan berani melawan hukum negara hanya karena sentimen terhadap seorang guru.
Sebagai informasi tambahan, Ruwaidah S.Pd. dikenal sebagai guru yang bersahaja, pendiam, pekerja keras, dan sangat dekat dengan murid-muridnya. Sejak 2011, ia menjadi bagian penting dari perjalanan SDN Inpres Rabakodo. Namun ironisnya, ketika haknya telah diakui negara melalui SK PPPK, ia justru diperlakukan tidak manusiawi oleh rekan-rekan sejawat di lingkungan sekolah yang sama.
Redaksi SentralNTB.id Menegaskan:
Guru PPPK adalah aset negara. Mereka wajib dilindungi, dihormati, dan diperlakukan sebagaimana amanat hukum, bukan dipermainkan karena kepentingan pribadi atau ego kekuasaan Kepala Sekolah.
SentralNTB.id akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Tidak boleh ada satu pun guru PPPK di negeri ini yang diperlakukan sewenang-wenang.
Penulis: RED’Mad.

COMMENTS