Bima, SentralNTB. Id – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Desa Waduwani, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan menghadirkan narasumber dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di Balai Desa Waduwani dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan aparat pemerintahan desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kanit Tipidkor Polres Bima Ipda Hadi Himawanto, S.H., M.H. bersama penyidik Tipidkor Aipda Abdul Wahab, S.H. sebagai narasumber utama. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Waduwani, Herry M. Tahir, Sekretaris Desa, para perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, petugas Trantibum, serta perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan elemen mahasiswa dari wilayah setempat.
Mendorong Pemerintahan Desa yang Demokratis dan Bebas dari Korupsi
Dalam sambutannya, Kepala Desa Waduwani, Herry M. Tahir, menegaskan komitmen pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa Desa Waduwani termasuk salah satu desa yang paling kondusif di Kabupaten Bima dalam aspek keamanan, pemerintahan, dan pengelolaan keuangan.
> "Desa Waduwani telah beberapa kali mendapatkan apresiasi baik dari pemerintah daerah maupun pusat, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa. Capaian ini tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi antara pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat," tegas Herry.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dan penguatan kapasitas perangkat desa dalam memahami aturan dan prosedur tata kelola keuangan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tipidkor Tekankan Prinsip Good Governance dan Partisipasi Masyarakat
Sementara itu, dalam penyampaian materi, Kanit Tipidkor Polres Bima, Ipda Hadi Himawanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas prestasi dan komitmen transparansi yang telah ditunjukkan oleh Desa Waduwani. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip good governance sebagai pilar utama dalam pengelolaan pemerintahan desa.
> "Otonomi desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, memberikan keleluasaan kepada desa untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Namun, kebebasan ini harus dijalankan dengan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas," jelasnya.
Ipda Hadi juga menyoroti pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh proses pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Materi yang disampaikan meliputi:
Alur dan tahapan pengelolaan keuangan desa,
Peran dan tanggung jawab perangkat desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),
Mekanisme pengawasan pelaksanaan kegiatan fisik dari APBDes,
Konsekuensi hukum terhadap penyimpangan pengelolaan dana desa.
Aipda Abdul Wahab, S.H. dalam sesi materi turut mempertegas bahwa peran BPD, masyarakat, dan lembaga-lembaga pengawasan desa sangat krusial dalam memastikan bahwa anggaran desa digunakan sesuai ketentuan.
> "Semua kegiatan pembangunan, terutama yang melibatkan pekerjaan fisik dan pengadaan barang/jasa, harus direncanakan secara matang, dilaksanakan dengan standar yang baik, dan dipertanggungjawabkan secara transparan," ujarnya.
Penutup: Pencegahan Lebih Baik daripada Penindakan
Kegiatan yang berlangsung secara interaktif ini juga diisi dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Banyak peserta yang antusias menanyakan berbagai hal, mulai dari batasan penggunaan dana desa, mekanisme laporan pertanggungjawaban, hingga peran pemuda dalam pengawasan.
Kepala Desa menutup kegiatan dengan mengajak semua pihak untuk terus menjaga integritas dan bekerja sama dalam membangun desa yang maju, mandiri, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.
> “Kami percaya bahwa pencegahan lebih utama daripada penindakan. Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih atas kehadiran Tim Tipidkor Polres Bima yang telah memberikan pemahaman yang sangat berharga,” pungkasnya.
Pemerintah Desa Waduwani berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala sebagai bagian dari upaya pendidikan hukum kepada masyarakat, guna membangun kesadaran hukum yang kuat di tingkat desa.,(01"RED).
COMMENTS