Bima, SentralNTB. Id - Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K., melalui Kasatlantas, Iptu Adi Rijal Sipayung, S.Tr.K, akhirnya mengklarifikasi kronologi kejadian di balik viralnya video cekcok mulut antara petugas Operasi Zebra Rinjani 2024 dengan seorang pengendara motor.
Kejadian tersebut berlangsung pada hari ke-12 Operasi, tepatnya Jum’at (25/10/2024) di salah satu warung untuk menghindari Razia peristirahatan di jalan lintas Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Kapolres Bima membenarkan adanya cekcok mulut seperti dalam video yang beredar di berbagai platform Media Sosial tersebut.
“Iya memang benar ada petugas Razia yang sempat cekcok mulut dengan pengendara,” ujar Kapolres Bima sebagaimana dikutip Kasatlantas.
Meski begitu, Kapolres Bima menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh petugas tersebut tidak melanggar SOP.
Pasalnya, sebelum cekcok mulut terjadi, pemotor berhenti dan parkir disamping Plang Razia, sembari turun duduk di bangku lapak peristirahatan.
Sementara itu petugas yang berdiri dekat Plang Razia itu, menghampiri pemotor karena mendapati adanya beberapa pelanggaran kasat mata untuk mendapatkan peneguran dan penindakan.
Namun sayangnya, pemotor yang tidak terima dirinya diperiksa itu langsung adu mulut dengan petugas sebagaimana video beredar.
Kasatlantas merinci, beberapa pelanggaran kasat mata oleh pemotor terkait, yakni membonceng lebih dari 1 orang.
“Ini melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 yang menjelaskan motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang,” terang Kasatlantas.
Berikutnya, penumpang motor tidak memakai helm. “Pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor, wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).” Paparnya.
Selain itu, pengendara juga tidak memasang plat nomor belakang.
“Jadi mohon maaf, petugas tidak melakukan razia ala sweeping, dengan mendatangi para pengendara yang sedang istirahat makan dan minum di warung di luar Zona Razia. Melainkan karena menemukan adanya pelanggaran kasat mata di depan mata petugas,” tandas Kasatlantas.
Selain pelanggaran kasat mata tersebut, hasil pemeriksaan petugas ternyata pemotor itu juga tidak memiliki SIM yang selanjutnya menolak untuk menerima surat tilang yang disodorkan petugas penilangan atas pelanggarannya. Petugas lantas menahan STNKnya yang hingga kini masih ada di pihak Satlantas Polres Bima.
Kasatlantas juga menambahkan, bahwa tidak hanya terkait kasus pelanggaran kasat mata, petugas juga berhak menghampiri pemotor yang menunjukkan adanya gelagat mencurigakan yang mengindikasikan adanya tindak kriminalitas.
“Seperti kemarin itu, petugas Razia berhasil mengungkap kasus kepemilikan Shabu seberat 0,46 gram dari 2 orang pengguna jalan pada Jum’at (18/10/2024) lalu saat pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani 2024.” Pungkasnya.,(01"RED'Mad).
COMMENTS