Dompu, SentralNTB. Id - Seorang Pria Berambut gondrong Berinisial AS (38), Warga Desa Daha, Kecamatan Hu'u Berhasil Diringkus Oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu. Sabtu,(18/05/2024) Sekitar Pukul 13:15 WITA.
AS Ditangkap karena diduga menguasai, Memiliki dan Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Muh. Syofian Hidayat, S.Sos Melalui Kasubsi Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menyebutkan, Penangkapan AS ini berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa Ia kerap menyalahgunakan Narkotika.
"Tindak Lanjuti itu, Kasat Narkoba Pada Jum'at(17/05/2024) Lalu langsung menginstruksikan Kepala Tim Opsnal Aipda Muhammad Syarifuddin, SH Untuk Mengintai Terduga" Tulis Hujaifah Dalam Rilisannya Yang Diterima Media Ini, Selasa(21/05/2024) Pagi.
Dijelaskan Hujaifah, Tim Kemudian Berangkat Ke Kecamatan Hu'u guna melakukan penelusuran dan Menyisir serta mengintai Rumah AS yang Berada Ditengah perkampungan.
"Namun Pada Hari Jum'at, Terduga Tidak berada di Kediamannya Hingga Malam Hari. Menurut Keterangan Masyarakat setempat, AS Memang sering keluar rumah berhari-hari" Katanya.
Kasat Narkoba Tak Putus Asa, Sambung Hujaifah, Ia kemudian meminta anggotanya Agar stand by di Sekitar kecamatan hu,u hingga Terduga kembali ke rumahnya.
"Keesokan Harinya, Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa AS Telah Kembali ke rumahnya" Ungkapnya.
Tim Lalu bergerak dan merengsek Masuk Ke rumah AS. Menurut Keterangan Hujaifah, Saat Tim melakukan penggerebekan, AS Ditemukan Sedang Mengonsumsi Narkotika dan Tak melakukan Perlawanan.
"Saat tim melakukan Penggerebekan, Saat itu AS sedang Asyik Menikmati Narkotika" Beber Hujaifah.
Lanjut Kasubsi Humas, Penggeledahan Kemudian Dilakukan dengan Disaksikan oleh masyarakat setempat. Dalam penguasaan AS Tim menemukan Sejumlah Plastik Klip Transparan Berisi Kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu.
"Berat Bruto Barang Bukti Sabu-sabu 9.07 dan Berat Netto 2,97 Gram. Tim juga mengamankan Sebuah Bong dan Dua buah korek api yang sudah di modifikasi" Terangnya.
Lebih Jauh Hujaifah Menjelaskan, Dari Hasil interogasi Awal, AS Mengaku Mendapat berang itu dari seorang Pria Berinisial AW yang Juga merupakan Warga Desa Daha. Ia Diperintah Oleh AW Untuk menjual Barang tersebut.
"Dia mengaku barang yang ia kuasai didapat dari AW. Ia diminta untuk menjual BB itu" Sebut Hujaifah.
Hujaifah menambahkan, Tim Lalu mendatangi rumah AW yang berlokasi tidak jauh dari TKP sebelumya. Rupanya AW Tak berada dirumahnya saat itu, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di Kediamannya dan tidak menemukan Barang bukti yang berkaitan dengan Penyalahgunaan Narkotika.
"Meski demikian, Tim telah memberi pemahaman kepada Keluarga AW agar Menyerahkan diri baik-baik. Selain itu Penyidik Sat Resnarkoba Juga akan melayangkan Surat panggilan Kepada AW untuk digali sejauh mana keterlibatannya dalam kasus Tersebut. Sementara AS Kini tengah menjalani pemeriksaan Lebih lanjut dan diamankan Di Mako Polres Dompu" Tutup Aiptu Hujaifah.,(01"RED).
COMMENTS