Sumbawa Barat, SentralNTB. Id -Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku memiliki,menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu dan Ganja, bertempat di sebuah rumah di Lingkungan Telaga baru B Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.Pada rabu (17/04/24).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos menyampaikan kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa terduga berinisial D asal Sumbawa barat telah mengedarkan Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
" Dari hasil laporan masyarakat tersebut, kasat Narkoba IPTU I MADE MAS MAHAYUNA, S.H., M.H.perintahkan anggota opsnal sat narkoba Polres Sumbawa Barat untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga lelaki yang berinisial D tersebut," kata Kasi Humas IPDA Eddy
Kata eddy,pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 pukul 22.40 wita, Tim Opnal Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial D di sebuah rumah yang beralamat di atas, selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dengan disaksikan Kaling dan RT setempat melakukan penggeledahan terhadap badan lelaki yang berinisial D dan rumah tempat diamankannya lelaki D petugas berhasil menemukan barang bukti Narkoba.
" Terduga pelaku mendapatkan narkoba dari inisial I Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa,dengan cara bertransaksi di pinggir jalan. Sedangkan terduga D tidak mengetahui sama sekali dimana rumah dari lelaki berinisial I tersebut,kemudian tim opsnal mencoba menyuruh terduga D menelpon inisial I untuk memesan barang kembali. Namun HP dari inisial I tidak aktif. Namun Tim opsnal sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap inisial I terkait asal barang narkotika yang di dapat terduga D " terangnya
Lanjut eddy, adapun barang bukti yang berhasil diamankan anggota opsnal Polres Sumbawa Barat Sebagai Berikut,
- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 2 (dua) lembar plastik klip yang masing-masing klip berisi 2 (dua) lembar plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu
- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip yang masing-masing klip berisi 2 (dua) lembar plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu
- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip yang diduga berisi ganja
- 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) buah pipet plastik
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu) unit HP Android merk Oppo
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 1 (satu) buah piva kaca
- 1 (satu) buah dompet warna coklat
- 1 (satu) buah bungkus rokok dji sam soe hitam
- 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang 1 (satu) buah jarum sumbu
- 2 (dua) buah pipet plastik yang diruncingkan
- 2 (dua) bendel plastik klip merk Nasional
- Uang tunai sebanyak Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah)
" Total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,15 gram dan total berat bruto barang bukti yang diduga Ganja seberat 0,85 gram.Atas kejadian tersebut terduga D beserta Barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa Barat guna proses hukum," tuturnya (01"RED).
COMMENTS