Bima, SentralNTB. Id - Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo S.I.K,M.I.K., menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya maksimal dalam mengamankan jalannya unjuk rasa yang berlangsung di empat titik diwilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga Kabupaten pada Kamis 18/03/24 sekira pukul 09.00. WITA.
Selain melakukan pengamanan, sedari awal pihak kepolisian juga memberikan imbauan dan negosiasi kepada massa aksi agar tidak melakukan blokir jalan, karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluannya yang mendesak.
Para Demonstran yang mengamankan dirinya Aliansi Perjuangan Rakyat Tani Bima ini mendesak pemerintah kabupaten Bima Buatkan Penetapan Harga HET Jagung,Fungsikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),Mendesak Pemerintah Daerah aktifkan Kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),Penghapusan Sistem Vendor dan Jangan ada 2 perusahaan di dalam 1 perusahaan,dan mendesak Pemerintah Daerah buka ekspor jagung untuk meminimalisir monopoli harga gudang.
Dirilis Humas Polres Bima, Sekira Pukul 09.00 wita, massa aksi Aliansi Perjuangan Rakyat Tani Bima dari Donggo Soromandi berkumpul di Paruga Na,e Sila.
Selanjutnya melakukan orasi di titik pertama Yakni Cabang Donggo Kecamatan. Bolo dengan mengajak masyarakat untuk bergabung dalam aksi dan massa aksi berupaya melakukan blokir jalan di Cabang Donggo dan sempat membuat arus lalulintas tersendat.
Akibat tersendat arus lalulintas masyarakat pengguna jalan merasa resah dan terganggu dengan memberikan beragam komentar yang tidak setuju dengan aksi para demonstran yang memblokir jalan.
"Demo bisa saja tapi pada tempatnya lah jangan ganggu/ blokir jalan karena masyarakat memiliki kepentingan yang mendesak dengan begini kami terhambat" Ujar salah satu pengendera.
Setelah dihimbau oleh personel gabungan Personel Polres Bima dan Polsek Bolo akhirnya para Demonstran menuju Cabang Bolo Kabupaten Bima yang menjadi titik kedua.
Di cabang Bolo Blokir jalan kembali dilakukan oleh para pendemo dengan memalangkan mobil yang digunakan untuk berorasi di tengah jalan serta mengunakan palang besi milik Masjid Setempat.
Lagi -lagi kemacetan panjang dijalan lintas Bima- Sumbawa itu tidak terelakkan yang mengganggu aktivitas dan kepentingan para pengguna jalan terhambat.
Petugas pengamanan dari kepolisian resor bima kembali memberikan himbauan kepada para pendemo agar tidak memblokir jalan Karena dapat menggangu kepentingan masyarakat umum, himbauan itu pun tidak diindahkan oleh para pendemo.
Tidak lama kemudian setelah pihak kepolisian kembali menghimbau para pendemo akhirnya jalan yang di blokir di buka dan arus lalulintas kembali Normal.
Setelah itu para pendemo menjual PT SUL/ yang biasa di sebut gudang jagung, masa yang kembali melakukan aksi serupa dan kemacetan pun kembali terjadi. Tidak hanya itu masa aksi juga berusaha merangsek masuk ke Area PT SUL namun upaya pendemo berhasil dihalau pihak kepolisian.
Kabag OPS Polres Bima AKP Iwan Sugianto yang hadir di tengah kerumunan masa aksi berupaya menenangkan para demonstran dengan memfasilitasi para pendemo dengan Manajemen PT SUL.
Upaya yang dilakukan AKP Iwan Sugianto membuahkan hasil pasal nya Pihak PT SUL bersedia menerima dan bertemu dengan para pendemo.akan tetapi pertemuan tidak ditemukan Titik terang.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., dalam kesempatan itu menghimbau kepada masa aksi untuk tidak melakukan tindakan anarkis seperti blokir jalan, melakukan pengerusakan fasilitas negara yang dapat mengganggu ketertiban umum.
AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., kembali mengingatkan kepada masa aksi untuk tidak melakukan tindakan yang berujung pada gangguan Kamtibmas.
"Menyampaikan pendapat di muka umum silahkan ikuti aturan dan undang yang sudah di tetapkan, jangan sampai ada gerakan yang dapat merugikan masyarakat lainnya karna kami akan memberikan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku" Tegas Kapolres.
Selain itulah AKBP Eko Sutomo, S.I.K.M.I.K., menyampaikan terkait ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan pemblokiran,dan perintangan jalan dengan sengaja tanpa ijin.
"Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 tahun penjara.
Pasal 63 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.( Satu setengah Miliar Rupiah).
UU No 22 tahun 2009 Pasal 274 ayat (1) bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000.(Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
Lanjutnya terkait permasalahan jagung, silahkan lakukan langkah-langkah positif dengan cara melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bima dan kami akan memfasilitasi, mengawal dan menjamin keamanan untuk masa aksi selagi tidak melakukan aksi anarkis.
"Silahkan bersurat kepada Bupati Bima, apa yang menjadi tuntutan,mau bertemu dengan siapa dan tempatnya dimana,serta melampirkan Bukti bukti/ Fakta-fakta dan di tembuskan ke Kapolres untuk mengawal atau menfasilitasi ke Pemerintah Daerah". Ungkap Kapolres dihadapan masa Aksi.
Himbauan itu pun tidak diindahkan oleh para Demonstran dengan kembali menuju PT CPI, sesampainya di gerbang PT CPI masa aksi kembali melakukan orasi dan lagi lagi terjadi kemacetan parah.
Akibat ulah dari para demonstran itu, menghambat proses masuknya kendaraan Truck pengangkut jagung yang akan masuk ke PT CPI.
Masyarakat sekitar dan para supir merasa resah dan mulai geram dengan ulah para demonstran dan meminta pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., yang mendengar langsung keluhan masyarakat itu. Kembali menghimbau para demonstran agar tidak melakukan aksi di tengah jalan yang dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan.
Himbauan itu tidak serta merta diindahkan oleh para pendemo atas dasar keresahan masyarakat Kapolres AKBP Eko Sutomo S.I.K. M.I.K., mengambil langkah tegas dengan mengamankan para demonstran yang melakukan aksi Blokir jalan tersebut.
Saat ini Delapan Orang yang melakukan aksi blokir jalan tersebut diamankan di Mapolres Bima dan diperiksa secara intensif oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima Tutupnya.,(01"RED).
COMMENTS