Bima, SentralNTB. Id- Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging yang berlangsung dalam Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforompu RTK 65 di Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, saat memimpin acara Konferensi Pers Kasus Pembalakan Liar tersebut, Selasa (06.02/24) Pukul 09.00 Wita di depan Lobi Mapolres setempat.
Disampaikan Kapolres Bima, kasus tersebut terungkap setelah diamankannya satu unit mobil Truck yang memuat 91 batang kayu balok (volume 5,752 meter kubik) dan 4 lembar kayu papan, kesemuanya jenis Sonokeling yang tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
“Tindak Pidana mengangkut, memuat, menguasai, mengeluarkan, atau memilki hasil hutan pada Hari Selasa Tanggal 30 Januari 2024 sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat di depan SDN 02 Dena Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima,” terang Kapolres Bima yang turut didampingi Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH, Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, beserta sejumlah personil Polres Bima.
Di depan sejumlah awak media yang hadir, Kapolres Bima meneruskan, selain menyita Barang Bukti berupa 1 unit truk, pihaknya juga ikut mengamankan supir truk berinisial ND, dan melakukan olah TKP pada Rabu (31/02/24) Pukul 06.00 Wita di Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforompu RTK 65 tersebut.
Dari hasil olah TKP itu, petugas berhasil mengamankan 8 batang kayu balok (volume 0,394 meter kubik) dan 1 lembar kayu papan jenis sonokeling, serta 8 unit mesin pemotong kayu atau Chainsaw dan sejumlah perkakas pendukung lainnya, serta mengamankan seorang terduga berinisial S.
“Tindak pidana dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa perijinan atau turut serta melakukan Tindak Pidana,” ujar Kapolres Bima.
Dengan begitu, imbuhnya, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus Illegal Logging tersebut. Yakni ND (L/44), sopir asal Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, dan S (L/41), petani asal Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Menutup penyampaiannya, Kapolres Bima mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan pihak kepolisian guna memberantas Tindak Pidana Illegal Logging khususnya maupun tindak pidana lainnya, serta mewujudkan dan menjaga suasana Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Bima.
Kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, menuturkan, terungkapnya Tindak Pidana Illegal Logging ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya 1 unit truk yang memuat kayu yang diduga hasil illegal logging yang ditahan oleh sejumlah warga.
Merespon informasi tersebut anggota Polsek Madapangga mendatangi lokasi penahanan truk, tepatnya di depan SDN 02 Dena.
Namun melihat situasi, anggota Polsek Madapangga terpaksa meminta sokongan pengamanan dari Sat Samapta Polres Bima yang langsung menerjunkan 1 peleten Dalmas guna mengamankan truk dan sopirnya guna mengantisipasi adanya aksi yang tidak diinginkan oleh massa.
“Selanjutnya Truk yang memuat kayu dan sopirnya berhasil diamankan dan diserahkan ke Unit Tipdter Sat Reskrim Polres Bima,” tutur Masdidin.
Tak sampai di situ, lanjutnya, unit Tipidter melakukan upaya pengembangan dengan mendatangi TKP penebangan, yang berujung pada diamankannya sejumlah Barang Bukti serta tersangka lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka ND telah melanggar ketentuan di Paragraf 4 Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 2,5 Miliar,” tandasnya.
Sementara tersangka S, dinyatakan telah melanggar ketentuan di Paragraf 4 Pasal 37 Angka 13 sub angka 14 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 5 Miliar.,(01"RED'Mad).
COMMENTS