Medan, SentralNTB. Id- Tak puas akan perlakukan serta berdasarankan Pengamatan dan Petunjuk petunjuk di lapangan terdapat Dugaan Perbuatan yang melawan Hukum serta menguntungkan Diri sendiri dan orang lain korban Kasus PPPK buat laporan ke Polda Sumatera Utara.
Perihal Laporan dugaan Korupsi terkait Penyelenggaraan Ujian Seleksi C-ASN PPPK Kabupaten Batu Bara.
Hal tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang menyebutkan adanya indikasi kecurangan di duga dimainkan secara terorganisir Oleh Penyelenggara Negara melalui Tim pelaksana Satuan Kerja Sekretariat Dinas Kabupaten Batu Bara dengan menyalahgunakan jabatan/ Wewenang/ Kesempatan dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 UU NO.20 tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan Rincian: Waktu Peristiwa 2023 Lokasi serta Organisasi Perangkat Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
Kemudian Dugaan Pelaku,Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara IniasialAH, RZ Selaku Kabid Guru Tenaga Kependidikan DT selaku Sekretaris.
Kepala Badan Kepagawaian Daerah Batubara MD selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah SR selaku Kasubbid Pengadaan Pegawai RA selaku selaku Ketua Panitia CASN PPPK.
Disebutkan salah seorang Guru Honorer (Terdaftar di Dapodik) yang mengikuti Seleksi CASN PPPK Tahun 2023 ,Ujian Computer Assited Test (CAT) yang diadakan Oleh Badan Kepegawaian Nasional tertanggal 25 November 2023 di Aula Universitas Swasta Medan.
Khusus dirinya memaparkan, bahwa 1 Hari sebelum diumumkanya hasil seleksi Oleh Pansel, saya dikontak Oleh Saudara S, yang menginfokan bahwa berada pada posisi 11 dan dinyatakan tidak lulus, lalu Saudara S menyarankan untuk saya memberikan Uang sebesar Rp.50.000.000. (limapuluh juta), ke Dinas Pendidikan agar saya menduduki posisi ke 10 Besar dan dinyatakan lulus sebagai peserta PPPK.
Bahwa dari beberapa daftar nama peserta ujian yang dimanipulasi sebagaimana temuan kami, maka akan dikonfirmasi bila para operator memberikan keterangan tentang pemalsuan daftar-daftar aplikasi Portal GTK dengan tujuan menerima hadiah atau janji.
Disebutkan juga pada surat lapiran itu merekomendasikan untuk memanggil Saudara S, sebab mensinyalir bahwa S, adalah orang yang di duga dipakai oleh Dinas Pendidikan untuk menjalankan perilaku korupsi tersebut.
Bahwa besar harapan saya melalui laporan ini, kepada Yth Bapak Kapolda Sumatera Utara, untuk dapat melakukan penegakan hukum guna tercapainya keadilan bagi semua pihak.
Menyikapi permasalahan tersebut pemerhati pendidikan kabupaten Batubara H. Muhammad Rafik yang juga politisi partai Gerindra bersama JSP, menyatakan pentingnya pendampingan hukum atas laporan guru honorer (S Cs) yang diduga telah dirugikan dalam pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 dikabupaten Batubara.
Menurut beliau Pendampingan hukum ini sangatlah penting dilakukan demi mendapatkan keadilan bagi peserta yang telah melaksanakan seleksi PPPK. Dimana guru tersebut sudah mengabdikan dirinya menjadi guru honorer selama kurang lebih 10 tahun.
Melalui pengamatan beliau setelah melakukan pendampingan, pelanggaran seleksi PPPK Tahun 2023 di Kabupaten Batubara disebabkan banyak hal, diantaranya adanya dugaaan kecurangan dan melawan hukum hal ini bisa di lihat dari laporan yang disampaikan oleh guru honorer (S) secara resmi kepada pihak berwajib yakni kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDA SUMUT) pada hari Jum’at Tanggal 19 Januari Tahun 2024.
Selanjutnya beliau juga mempercayakan sepenuhnya kepada aparat hukum dalam menangani persoalan ini dengan dasar transparansi dan keadilan. Kami juga meminta kepada pihak penegak hukum ketika ada dugaan unsur pidana dapat ditindak menurut menurut undang-undang yang berlaku.
Kami juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat mengawal kasus hukum ini agar mendapat perhatian khusus dalam penyelesaiannya. Sebagai langkah konkrit kami juga membuka posko pengaduan kepada seluruh peserta Seleksi Ujian PPPK kabupaten Batubara yang merasakan adanya dugaan unsur merugikan bagi guru itu sendiri.
Kemudian Kami juga berharap agar tidak adanya unsur intimidasi kepada guru peserta seleksi PPPK kabupaten Batubara dan meminta DPRD Kabupaten Batu Bara membentuk pansus, untuk segera mengusulkan pembatalan seleksi PPPK.
Sekedar informasi bahwa jadwal RDP pada hari ini tertanggal 22/1/24 di tunda oleh Dinas Pendidikan dengan dalih sedang melaksanakan tugas luar.,(00"RED).
COMMENTS