$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

FSGI : Presiden Sampai Jajaran Dinas Pendidikan Di Daerah Harus Jadi yg Role Model Pendidikan Politik Bagi Peserta Didik Untuk Pemilu Luber dan Jurdil

Jakarta, SentralNTB. Id-Memasuki tahun politik dan pemungutan suara yang semakin dekat, maka masyarakat dituntut memiliki kesadaran secara aktif untuk mengawal proses pemilihan umum (pemilu) yang jujur, terbuka dan berintegritas, termasuk para pendidik/guru dan organisasi profesi guru. Apalagi pemilih pemula cukup tinggi angkanya. Para pemilih pemula tersebut notabene anak sekolah yang saat ini berada di jenjang SMA/SMK. 

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memantau bahwa  selama pemilu para guru cukup  memiliki  pengaruh menjadi salah satu acuan para peserta didiknya dalam memilih siapa dalam Pemilu, oleh karena itu para pendidik, apalagi yang berstatus ASN wajib menjaga netralitas,  jangan menyampaikan pilihan politiknya di kelas, termasuk di media sosial  karena akan menggiring peserta didiknya  memilih paslon tertentu yang sama dengan pilihan gurunya.  

Oleh karena itu, FSGI mendorong Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah wajib  mengingatkan jajarannya dan para pendidik/tenaga pendidikan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu. Akan lebih baik, para pejabat Dinas-dinas Pendidikan juga harus mencontohkan keteladanan atas netralitas ini. 

Bagi FSGI, kekhawatiran ini sangat beralasan mengingat  sudah ada peristiwa dugaan pelanggaran  yang dilakukan oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan kota Medan yang memberikan arahan kepada sejumlah orang dalam ruangan tertutup yang terekam dalam video yang viral, yang berisi pengarahan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudhistira yang diduga cawe-cawe menyuruh para guru memilih paslon nomor urut 2 di Pemilu 2024 yang terekam video yeng kemudian viral.

Dalam video tersebut, Kabid SMP memberikan arahan kepada sejumlah orang (diduga kepala sekolah/guru) dalam suatu ruangan tertutup. Pria tersebut menyebutkan bahwa saat ini Prabowo Subianto masih memiliki kekuasaan karena menjabat Menteri Pertahanan, sedangkan Gibran Rakabuming Raka adalah anak dari Presiden Joko Widodo. Tidak hanya itu ybs juga mengingatkan orang-orang yang hadir di ruangan itu bahwa Benny Sinomba yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan saat ini merupakan saudara dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Atas kejadian tersebut, FSGI mendorong Bawaslu Kota Medan bertindak tegas dan tidak pandang bulu, ada juga pernyataan Kabid tersebut yang  terkesan mengintimidasi para guru yang  dilakukan secara terang-terangan.  Karena tindakan yang dilakukan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan itu di duga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang bisa dijerat hukuman penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pernyataan Presiden Di Lanud Halim Tidak Melanggar Aturan, Namun Berpotensi Melanggar Etika  dan Sarat Konflik Kepentingane

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga kuat saat ini banyak indikasi yang mengarah pada potensi ketidaknetralan aparat termasuk ASN  akibat pernyataan Presiden Jokowi pada  24 Januari 2024 di Bandara Halim Perdanakusumah.  Padahal, Pemilu merupakan amanah konstitusi yang dituangkan dalam undang-undang dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, wakil-wakil rakyat yakni DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD dan Kepala Daerah. 

Presiden Jokowi  menyatakan bahwa,“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap Menteri sama saja. Yang penting, Presiden itu boleh lho kampanye. Presiden itu boleh lho memihak. Boleh, tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus cuti”. 

Meski yang dinyatakan Presiden Jokowi ada dalam UU Pemilu, namun FSGI menilai Presiden seolah melakukan endorse pada capres tertentu karena  pernyataan tersebut disampaikan terbuka saat kegiatan kenegaraan di Lanud Halim ketika diwawancarai awak media yang didampingi oleh Panglima TNI dan Menteri Pertahanan yang merupakan Capres berpasangan dengan anak Jokowi. Tindakan ini mungkin tidak melanggar aturan, namun bisa melanggar etika  sebagai pejabat public karena ada  konflik kepentingan. 

Dari catatan FSGI, pernyataan Presiden pada 24 Januari 2024 tersebut bertentangan dengan pernyataan sebulan sebelumnya,  saat Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam rangka kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, 30 Desember 2023, Presiden Jokowi menegaskan : ”Kepada Kepada seluruh  aparat negara, saya sudah bolak balik sampaikan, baik ASN, TNI, POLRI, harus bersikap netral dan tidak memihak”. 

Selain itu,  pernyataan tersebut juga bertentangan dengan pengarahan Jokowi kepada pejabat(PJ) Kepala Daerah di Istana Negara, pada 30 Oktober 2023. Presiden menergaskan bahwa “Saya minta jangan sampai memihak. Itu dilihat itu. Hati-hati Bapak Ibu dilihat.  Mudah sekali kelihatan Bapak memihak atau enggak”. 

Bahkan, netralitas sebagai Presiden juga diungkapkan Jokowi usai menghadiri Peringatan Hari Santri di jawa Timur pada 22 Oktober 2023, yang menyatakan akan memberikan dukungan pada semua paslon  untuk kebaikan negara ini. Kalau ternyata berpihak pada salah satu paslon maka hal ini tentu bukan untuk kebaikan marwah demokrasi di negara ini. 

Berbagai pernyataan yang pada akhirnya tidak konsisten dari seorang Presiden tersebut, mungkin tidak melanggar aturan apapun, namun bisa saja melanggar etika/etik. Etika secara umum/luas adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. 

Etika merupakan suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama yang menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah kewaijban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat.

Rekomendasi 

1. FSGI meminta kepada Presiden untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan. Karena jika  Presiden berpihak pada satu paslon, berpotensi kuat melanggar pasal 282 dan 283 Undang Undang RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 282 dan 283 UU Pemilu menjelaskan bahwa pejabat negara tidak boleh melakukan tindakan, kegiatan dan sebagainya yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama kampanye. Oleh karena itu, penyelenggara PEMILU dan Pengawas Pemilu seharusnya dapat mencegah hal ini.

2. FSGI mendesak kampanye capres dan cawapres  dilakukan secara elegan, menarik kreatif,  mencerahkan sehingga dapat menjadi teladan dan pendidikan politik yang baik  bagi para peserta didik seluruh Indonesia.  Ketika kampanye ada capres menyebut kata-kata negative dengan menjelekan lawannya bahkan berkata kurang pantas dan tak etis  yang ditujukan pada lawannya, hal ini akan berpengaruh pada anak-anak yang menyaksikan melalui medsos, padahal ini  akan mencederai  terwujudnya profil pelajar pancasila (P3).

3. FSGI mendorong Bawaslu atau  lembaga-lembaga pengawas pemilu menjadi garda terdepan untuk memastikan Pemilu akan terlaksana secara LUBER dan JURDIL. Jika ada pelanggaran, BAWASLU wajib memproses secara transparan dan adil serta memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan tanpa pandang bulu. PR yang harus segera diselesaikan adalah kasus Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan. 

4. FSGI mendorong Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah wajib  mengingatkan jajarannya dan para pendidik/tenaga pendidikan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu. Akan lebih baik, para pejabat Dinas-dinas Pendidikan juga harus mencontohkan keteladanan atas netralitas ini.  Dinas Pendidikan juga dapat menggunakan  UU RI No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan UU  jika ada jajarannya melanggar netralitas. 

5. FSGI mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya netralitas presiden dalam pemilu. Masyarakat wajib  memiliki kesadaran secara aktif untuk mengawal proses pemilihan umum (pemilu) yang jujur, terbuka dan berintegritas, semua elemen harus memiliki tanggungjawab dan kepedeulian bersama untuk terselenggaranya pemilu  2024 yang Luber dan Jurdil. 

6. FSGI mendorong Partisipasi aktif para pemilih muda untuk mengawal Pemilu yang Luber dan Jurdil. Pemilih muda ini adalah  pemilih pemula, termasuk mahasiswa dan anak muda yang berusia 30 tahun ke bawah yang akan mendominasi suara pemilih pada Pemilu 2024. Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Juli 2023, 52 persen pemilih 2024 merupakan pemilih muda. Pemilih berusia 17-30 tahun mencapai 31,23 persen atau sekitar 63,9 juta jiwa. 

Jakarta, 30 Januari 2024
Heru Purnomo (Sekjen FSGI)
Retno Listyarti (Ketua Dewan Pakar FSGI)
Guntur Ismail (Ketua Tim Kajian Hukum FSGI.,(03"Egon).

COMMENTS

Nama

2000,1,Antisipasi virus Coron,36,Antisipasi virus Corona,29,Apel gabungan,1,Awas Coron,3,Awas Corona,2,Bagi Masker,1,Bakti sosial,33,Bakti Sosial Korem 162/WB,3,Bakti Sosial Polda NTB,6,Bakti Sosial Polres Bima,8,Bakti Sosial Polres Dompu,11,Bakti Sosial Polsek kopang,1,Bakti Sosial Polwan NTB,1,Baktisosial,1,Balaraja,1,BANDAR,1,Bandar Judi online,2,Bandar Narkoba,2,Bandar Sabu-Sabu,3,Bandar Shabu,2,Bandara Narkoba,2,BANJIR,1,Bansos Polda NTB,1,Bantau Kemensos,1,Bantaun Sosial,2,Banten,2,Bantuan,1,Bantuan Pemdes Rabakodo,1,Bantuan sosial,18,Bantuan sosial Desa Sakuru,1,Batu Bara,20,Batu Bara Corona,1,Batubara,1,Bawaslu Kabupaten Bima,1,Belo Kabupaten Bima,1,BEM Jakarta,3,BEM: STIHM BIMA,2,Berarti Duka,1,Berita Duka,5,Bima,31,BIMA.,2,BPD,1,BPJS BIMA,1,Brimob Polda Ntb,1,Brimob Serang,1,Bupati,1,Bupati Bima,9,Bupati Bima Bantu tani Rabakodo,1,Bupati Kunker,2,Camat Woha,1,Cegah virus Corona,7,Cilegon,3,Cilogon,1,Corona,5,Dandim Dompu,1,Dandim Sumbawa,1,Danrem 162/WB,28,Darem,1,Demo,3,Demo Desa Roka,1,Demo Desa Tolouwi,1,Demo di Dompu,1,Demo Dompu,1,Demo Mataram,1,Demonstrasi di Bolo,1,Demonstrasi Di Tente,1,Desa Campa,1,Desa Diha Kab. Bima,2,Desa Dore,1,Desa Leu,3,Desa Ntonggu,3,Desa Padolo,1,Desa Rabakodo,1,Desa Roi,1,Desa Roi Cegah Wabah Covid -19,1,Desa Sakuru,3,Desa Sakuru antisipasi virus Coron atau Covid -19,1,Desa Talabiu,1,Desa tente,6,Desa Tente Kecamatan Woha,2,Desa Tonggondo,1,Diskusi,1,DKI,1,Domo Desa Runggu,1,Domo di sape,1,DOMPU,23,DOMPU Kempo,1,DOMPU.,1,Dompu. NTB.,2,Donor Darah Polres Dompu,1,DPR,1,DPRD Kab. Bima,1,Duka,3,Duka Desa Nata Kecamatan PaliBelo Kabupaten Bima NTB,1,Duka Polri,1,Ekomoni politik,1,Ekonomi,3,Ekonomi Tani,1,FC Bali FOR Amal,1,Foto,1,Foto Bupati Bima,1,Gotong Royong,1,Gotong Royong Desa Padolo,1,Gubernur NTB,2,Halal Bihalal,1,Himbauan virus Corona,1,Hj. Indah Damayanti Putri,1,HMI Dompu,1,Hukrim,153,Hukrim Polda NTB,69,Hukrim Polres Bima,8,Hukrim Polres Bima Kota.,1,Hukrim Polres Dompu,5,Hukrim Polres Kota Bima,1,Hukrim Polres Lobar,3,Hukrim Polres Sumbawa,10,Hukrim Polsek Belo,1,Hukum,213,Hukum dan Keriminal,25,Hukum Dan Kriminal,1,Hukum Polda Banten,1,Hukum Polda NTB,4,Hukum Polres Bima,11,Hukum Polres Bima Kota,5,Hukum Polres Dompu,38,Hukum Polres Lobar,3,Hukum Polres Sumbawa,14,Hukum.,3,Humas kabupaten Bima NTB,1,HUMAS Polri,3,Hut RI Ke-75,3,ilustrasi,1,IMM Bima,1,Jakarta,22,Jawa Timur,1,Jayapura,1,Judi dan Bandar Shabu,1,Judi togel,2,Jum'at Barokah,1,Jumat Berolah,1,Kab,3,KAB BIMA,2,kab Bima NTB,1,Kab. Bima,4,Kab. Bima.,1,Kabupaten Bima,4,Kabupaten Bima NTB,1,Kades Sakuru,2,Kampung Sehat,8,Kapolda Banten,2,Kapolda NTB,6,KAPOLRES,3,Kapolres Bima,4,Kapolres Lobar,4,Kapolres Sumbawa,1,KEDIRI,1,Kediri petani Sukses,1,Kesehatan,2,Kisman,1,KKN STIE Bima,1,KKN STIHM BIMA,3,KKN Stisip Mbojo,1,KODIM,1,KODIM Sumbawa Barat,1,Kodim 1607/Sumbawa,5,KODIM 1608/Bima,2,KODIM 1615/Lotim,3,KODIM 1628/ KSB.,8,Kodim 1628/ Sumbawa,3,KODIM Sumbawa,1,Kodim1628/KSB,1,Korem 162/WB,22,Korupsi PKMB Karoko Mas,2,Kota Bima,3,Kota Sekarang,2,Kota Serang,2,KPU,1,KPU Kabupaten Bima,1,KPUD Dompu,1,KSB,3,KSB NTB.,3,Kubupaten Bima Ntb,1,Kunjugan Panglima TNI,1,Kunker,3,Kunker Bupati Bima,9,Kunker Danrem 162/WB,5,Kunker Gubernur NTB,1,Kunker Polda Ntb,7,Kunker Polda NTB di Talabiu,1,Kunker Polres Dompu,2,Kupang,2,Labu Api,1,Labuapi,1,Laka,5,Laka Lantas Jalur Bima Sumbawa,1,Laka Lantas Lombok,1,Laka Lantas parado Tente,1,Laka Lantas Polda NTB.,1,Laka Lantas Polres Bima,1,Laka Lantas.,1,Lakalantas,3,Lembar,1,Lobar,1,Lomba Kampung Sehat,4,Lombok,17,Lombok Timur,3,Lombok Barat,18,Lombok NTB,1,Lombok Tengah,7,Lombok Timur,1,Lombok Utara,2,Lombok Utara NTB.,2,Lotara,1,Lunyuk,1,Luwu utara,3,Mabes Polri.,1,Mahasiswa,1,Makasar,1,Mataram,61,Mataram Ntb,17,Medan,1,MTQ,1,Muhamad Yunus,1,Nasional,1,NTB,2,NTB.,1,NTT,1,Olah Raga,5,Olahraga,1,Opgap Lantas,1,Opgap Malam,1,Opini,12,Oprasi Malam,1,Oprasi Narkoba,1,Panen Raya,4,Papua,1,PARODO,1,Pasar Tradisional,1,Patroli,1,Pelabuhan Sape Bima,1,Pelatihan Pemda Bima,1,Pemda Bima,12,Pemda Sumbawa Barat,1,Pemdes Baralau,3,Pemdes Desa Tente,1,Pemdes piong,1,Pemdes Roi,3,Pemdes Sakuru,6,Pemdes Tente,1,Pemdes waduwani,1,Pemerintah,1,Pemerintah kabupaten Bima,3,Pemkab,1,Pemkab Bima,9,Pemuda Tente,1,Pencuri,1,Pencurian di Pasar Tente,1,Pendidikan,10,Pendopo Bima,1,Penghijauan Dandim 1608-Bima,1,Penyakit Sosial,2,Peristiwa,46,Peristiwa Dompu.,7,Peristiwa Kabupaten Bima,4,Peristiwa Kabupaten Dompu,2,Peristiwa Laka Lantas,1,Peristiwa Lombok,1,Pertanian,1,Petanian,1,PGRI Kab. Bima,2,PKK. KAB,1,Pol Air Lobar,1,Polda Banten,49,Polda Ntb,74,POLDA NTB.,4,Politik,49,Politik Bima,4,Polre Dompu,1,Polres,2,Polres Bima,30,Polres Bima Cegah Covid,1,Polres Bima Kota,1,Polres Bima tienbai di TKP,1,Polres Dompu,71,Polres Dompu Bakti Sosial,2,Polres Dompu.,2,Polres Kota Bima,1,Polres KSB,3,Polres Lobar,11,Polres Lobar.,2,Polres Lombok Barat,5,Polres Lombok Tengah,1,Polres Lotar,1,Polres Mataram,4,Polres Sumbawa,23,Polres Sumbawa.,8,POLRES.,1,POLRES. KSB,1,POLRES. Lobar,1,Polri,4,Polsek Belo,1,Polsek Hu' u,1,Polsek Kempo,1,Polsek Lembar,1,Polsek Monta,1,Polsek Sekotong,2,Polsek Woha,2,Poltik,1,Poltik Bima,1,Porles Bima,1,Pos pemeriksaan Covid -19,1,Praya,21,PRAYA Kampung Sehat,1,Provinsi NTB,1,PS Woha,1,Rapat Bupati Bima Dengan DPRD.,1,Regional,2,Resmob Ntb,1,Ruma Duka Desa Talabiu,2,Rumah Duka,1,Runggu cegah virus Corona,1,Sape Lambu kab Bima,1,SE,1,Sektor Tambora,1,Serang,2,Serang Banten,1,Serba Serbi,1,Sergai,10,Sertijab,2,Sertijab Polres Bima,2,Silat,1,SKPD,1,SMA 1 WOHA,1,SMAN.1 WOHA,1,Solisasi PKH,1,Sosial,26,Sosial.,2,STIHM BIMA,1,STKIP. Taman Siswa,1,Sumatra Utara,1,Sumbawa,61,Sumbawa Barat,7,Sumbawa Besar,5,Sumbawa.,2,Sumut,2,Surabaya,1,TALABIU,1,Tangerang,1,Tangug Balai,1,Tanjung,1,Tanjung Balai,9,Tebing Tinggi,1,TENTE,1,Ternate,1,Tindak pidana pencurian,3,Tki ilegal,2,TMMD,1,TMMD Sumbawa,7,TMMD Sumbawa Barat,3,TNI Polri,1,Tokoh Woha,1,Tombora,1,Udayana,1,Virus Corona,4,Wisat Lombok,1,Wisata,2,Woha,1,
ltr
item
Sentral NTB: FSGI : Presiden Sampai Jajaran Dinas Pendidikan Di Daerah Harus Jadi yg Role Model Pendidikan Politik Bagi Peserta Didik Untuk Pemilu Luber dan Jurdil
FSGI : Presiden Sampai Jajaran Dinas Pendidikan Di Daerah Harus Jadi yg Role Model Pendidikan Politik Bagi Peserta Didik Untuk Pemilu Luber dan Jurdil
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggibT0EI00Li9UostTVbB6VfG7W8ocEDgCteomh5Cn6BkJ7LITtKWwRP2ps6mFh49xGost90FPS7_L3I7y3oj9tCHiLji4JPZDZnoG9E92qGAGk5VpYrHcIIMqkuQsnBZ3IyUYwhI3gyE/s1600/IMG-20240130-WA0013.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggibT0EI00Li9UostTVbB6VfG7W8ocEDgCteomh5Cn6BkJ7LITtKWwRP2ps6mFh49xGost90FPS7_L3I7y3oj9tCHiLji4JPZDZnoG9E92qGAGk5VpYrHcIIMqkuQsnBZ3IyUYwhI3gyE/s72-c/IMG-20240130-WA0013.jpg
Sentral NTB
https://www.sentralntb.id/2024/01/fsgi-presiden-sampai-jajaran-dinas.html
https://www.sentralntb.id/
https://www.sentralntb.id/
https://www.sentralntb.id/2024/01/fsgi-presiden-sampai-jajaran-dinas.html
true
696010528598227973
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content