Informasi ini Awak Media SentralNTB.id dapatkan dari masyarakat yang mencurigakan adanya mobil Pertamina yang sering keluar masuk di salah satu Gudang yang dipagari keliling Seng ini.
Dia menyampaikan informasi pemilik Gudang ini adalah salah satu Oknum Anggota inisial 'ARD' Salah satu Ketua PK Partai Politik yang ada di Kecamatan Ambalawi kabupaten Bima.
penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.
Kali ini, Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Pengertian penimbunan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah kegiatan ilegal yang berupa penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Lamno dengan cara pengecer tersebut datang ke pertamina dengan mengantri untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) dan menyimpan dalam jumlah kata istilah Geregen. Kemudian.
Ada tiga jenis kendaraan yang memiliki kuota pembelian solar subsidi. Pertama, kendaraan bermotor perseorangan roda empat (4) maksimal 60 liter per hari per kendaraan.
Kedua, kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Terakhir, kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.
"Jika melihat kuotanya sebesar itu secara harian per kendaraan, pembelian solar subsidi tak masalah karena mencukupi berdasarkan jarak tempuh," ujarnya
Ia menyakini, Full QR MyPertamina bisa berjalan. Apalagi, sistem full QR ini memiliki manfaat bagi pengguna Solar Subsidi, yakin keamanan kuota harian bagi mereka yang berhak membeli. "Skema input nomor polisi, banyak kejadian nomor polisi konsumen sudah digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Full QR ini bisa menjadi jawaban karena semua transaksi sesuai dengan scan QR Code milik konsumen," sebutnya.
Jadi saya menduga apa yang dilakukan oleh selah satu pemilik Gudang yang menimbun BBM Subsidi Solar yang berlokasi di desa Talabiu kecamatan woha kabupaten Bima di Jalan Raya Lintas Sumbawa Bima ini adalah sudah melanggar aturan dan merugikan pengguna lain.
Bagi Pertamina, full QR juga bisa menjadi evaluasi atas modus penyalahgunaan oknum tidak bertanggung jawab.
Lebih jelasnya, skema Full Registran adalah skema dimana kendaraan konsumen yang sudah terdaftar dapat melakukan pembelian BBM Solar meski tidak membawa QR Code. Jika konsumen belum terdaftar, maka badan usaha atau SPBU tidak dapat melayani pembelian. Padahal ini sudah jelas larangan ini tapi entah apa yang dilakukan oleh oknum ini sehingga bisa melakukan penimbunan BBM Subsidi Solar ini.
Oleh karena itu, konsumen yang memiliki kendaraan penenggak solar wajib daftar QR Code MyPertamina lantaran mulai pertengahan Juni 2023 ini menjadi syarat untuk pembelian BBM jenis solar. Jika tidak, Anda tidak akan dilayani saat membeli solar subsidi,.(01"RED).
COMMENTS