$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Undang-undang Perlindungan Guru Tumpul Kebawah

Bima, SentralNTB. Id - Sekolah belum memberi rasa aman bagi guru, sebentar lagi kita akan memperingati Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2023 dengan gegap gempita mulai kegiatan yang dilakukan di tingkat pusat dalam hal ini KemendikbudRistek RI memberikan apresiasi pada guru untuk mengikuti lomba-lomba seperti GTK Inovatif, GTK Dedikatif, GTK Inspiratif bahkan Video ucapan terimakasih kepada guru dari para siswa mulai jenjang SD, SMP, SMA,SMK dengan sebuah harapan guru dapat memberikan pendidikan terbaik bagi anak didiknya. 

Namun hari ini kita di tampilkan sebuah peristiwa yang menampar dunia pendidikan kita, Guru Sofyan seorang guru olahraga di SMK Negeri 1 Woha dipukul oleh siswanya sendiri dengan luka lembam di mukanya akibat tindak kekerasan fisik karena menegur siswanya merokok di dalam kelas. Kejadian ini tentunya menggugah sisi kemanusiaan kita terhadap sesama profesi. Akankah peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap ‘Guru’ pahlawan tanpa tanda jasa kerap terjadi di dunia pendidikan kita ini.Terdapat sejumlah catatan mengenai kekerasan terhadap guru. Hal ini menunjukkan bahwa sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi guru, justru tidak bisa dijadikan sebagai tempat berlindung.

Kemanakah etika seorang murid kepada gurunya? Etika seorang murid merupakan hal yang utama bagi seorang yang mencari ilmu. Dalam mencari ilmu seorang murid tentunya untuk mendapatkan ilmu yang barokah yang pertama harus dilakukan adalah perilaku terhadap gurunya yang utama agar ilmu yang diberikan memberikan manfaat pada murid pencari ilmu. Niscaya adab berperilaku lebih di utamakan. Apabila ini tidak didahulukan maka dunia pendidikan kita, tidak dalam baik-baik saja.
Bagaimana upaya Pemerintah?
Upaya maupun kebijakan pemerintah dalam bentuk regulasi, sepertinya tidak mampu memberikan perlindungan bagi guru. Keberadaan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tidak lebih hanya upaya pemerintah mencari selamat dari kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi guru.
Jika dikaji aturan yang ada dalam Permendikbud tersebut tidak lebih hanya mengatur kewenangan Kemendikbudristek. Sementara stakcholder lainnya seperti pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, siswa dan sekolah tidak diatur secara langsung dalam Permendikbud tersebut.

Adanya Permendikbud Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Sekolah, orientasinya untuk melindungi siswa, seharusnya juga dapat menjadi perisai dalam upaya perlindungan guru. “Sayangnya implementasi Permendikbud ini masih nol, hanya sebatas aturan yang tertulis namun fakta lapangan tidak memberikan rasa keadilan bagi guru.

Upaya hukum yang dilakukan oleh guru tersebut paling tidak akan memberikan rasa keadilan dan efek jera bagi oknum-oknum pelaku tindak Kekerasan apalagi menyangkut prilaku kekerasan siswa terhadap gurunya, upaya mediasi antara guru dan murid oleh pihak-pihak tertentu mengatasnamakan bahwa murid ini masih dibawah umur, masa depan masih panjang, instabilitas pendidikan terganggu apabila dilanjutkan di meja hijau. Pada akhirnya guru menjadi korban yang harus mengalah dari tindak tanduk prilaku muridnya. Tidak ada efek jera terhadap pelaku tindak kekerasan.
Padahal ini bukan persoalan antara guru dan murid. Akan tetapi tindakan kekerasan Itulah yang harus kita berantas, apalagi ini terjadi di lembaga institusi pendidikan.

Namun, selama ini tindak kekerasan terhadap guru dari tahun ke tahun selalu berujung pada upaya mediasi perdamaian kedua belah pihak. Upaya mediasi tersebut oleh pihak sekolah, guru, keluarga dari kedua belah pihak, bahkan penegak hukum itu sendiri menghasilkan sebuah mediasi perdamaian. 

Akhirnya guru selalu menjadi korban sekaligus pihak penerima dari ketidakadilan tersebut. Akibat proses perlindungan guru yang tidak maksimal, tindak kekerasan terhadap guru terulang kembali.
“Kasus penganiayaan guru di dunia pendidikan bahkan berujung pada kekerasan fisik pada guru membuat kita sangat prihatin betapa payung hukum perlindungan guru sangat lemah”.

Berdasarkan data empiris, perlindungan hukum terhadap guru masih lemah. Ketika guru terkena masalah hukum, khususnya yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru, seolah harus berjuang sendiri. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 7 ayat (1) huruf h, mengamanatkan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan (Setneg RI, 2005). Selanjutnya, pada pasal 39 dalam Undang-Undang tersebut, secara rinci dinyatakan: Pertama, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. 

Kedua Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 

Ketiga, Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Keempat, Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 

Kelima, Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. 

Ditambah lagi dengan payung hukum Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan tidak memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi para guru. Beberapa kasus di daerah memberikan kita sebuah fakta bahwa payung hukum perlindungan bagi guru lebih sakti dari undang-undang nomor 35 tahun tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sehingga guru selalu jadi korban.
“Banyaknya payung hukum bagi para guru, faktanya di lapangan tidak dapat dijadikan acuan untuk melindungi guru”,KatanyaKasus penganiayaan yang dilakukan siswa ataupun pihak keluarga siswa terhadap guru bukan saja mengindikasikan bahwa ada yang salah dalam pengembangan etika dan tata krama belajar di sekolah ataupun lingkungan keluarga. Kenyataan ini sekaligus juga menunjukkan belum mengenanya program pendidikan karakter bagi siswa. 

Pendidikan karakter pada sekolah dan keluarga seharusnya meminimalisir tindak kekerasan pada guru karena pendidikan karakter berbicara tentang adab, etika, sopan santun dan moral yang seharusnya siswa bersikap dan menghormati guru sebagai orang tua disekolah. Namun faktanya kejadian-kejadian yang menimpa guru seperti tindak kekerasan, penghinaan terhadap guru menjadi catatan buram dari dunia pendidikan di Indonesia. Pertanyaannya apa yang menjadi faktor para siswa didik kita menjadi lebih brutal baik terhadap gurunya dan teman-temannya.

Ada beberapa Faktor yang membuat siswa menjadi Brutal misalnya Kondisi kepribadian implusif dan emosi yang tidak seimbang mengakibatkan kultur kekerasan terjadi dilingkungan sosialnya merupakan faktor siswa itu berprilaku keras.

Kemudian Harga diri yang terlalu tinggi dan di tambah kondisi kejiwaan yang tidak matang sering menyebabkan siswa tiba-tiba terpicu untuk melakukan tindak kekerasan dengan menganiaya guru yang seharusnya di hormati olehnya. Siswa yang memiliki kepribadian keras dan biasa tumbuh dalam lingkungan sosial yang terbiasa dengan kekerasan lebih berpeluang untuk melakukan tindakan kekerasan.

Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Jikalau kita tidak peduli dengan persoalan-persoalan dunia pendidikan maka dengan sendirinya peradaban suatu bangsa itu musnah dengan sendirinya. Ajarkan anak-anak didikmu dengan adab terlebih dahulu dari pada ilmu pengetahuan.

Solusi undang-undang perlindungan guru dan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan itu merupakan catatan penting yang harus melibatkan semua pihak baik itu penegak hukum, organisasi-organisasi profesi, sekolah, guru, dinas pendidikan, orang tua dan masyarakat yang harus dilakukan segera. 

Tindakan-tindakan pencegahan tindakan kekerasan di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah harus menjadi atensi kita semua. Bagi oknum-oknum pelaku tindak kekerasan yang mengancam jiwa seseorang, penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus bertindak tegas atas apa yang menimpa guru. Sikap tegas ini tentunya akan berefek kepada perlindungan pada profesi guru. Upaya-upaya mediasi antara kedua belah pihak bukan memberikan pembelajaran akan tetapi akan memberikan sebuah upaya pembiaran dan tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku kekerasan. Negara dalam hal ini kepolisian harus dapat memberikan sikap tegas sebagai aparatur sipil negara yang menjadi pengayom dan penolong bagi setiap warga negara yang mencari keadilan. (003Egon).
Ketua Umum Serikat Guru Indonesia Kabupaten Bima.

COMMENTS

Nama

2000,1,Antisipasi virus Coron,36,Antisipasi virus Corona,29,Apel gabungan,1,Awas Coron,3,Awas Corona,2,Bagi Masker,1,Bakti sosial,33,Bakti Sosial Korem 162/WB,3,Bakti Sosial Polda NTB,6,Bakti Sosial Polres Bima,8,Bakti Sosial Polres Dompu,11,Bakti Sosial Polsek kopang,1,Bakti Sosial Polwan NTB,1,Baktisosial,1,Balaraja,1,BANDAR,1,Bandar Judi online,2,Bandar Narkoba,2,Bandar Sabu-Sabu,3,Bandar Shabu,2,Bandara Narkoba,2,BANJIR,1,Bansos Polda NTB,1,Bantau Kemensos,1,Bantaun Sosial,2,Banten,2,Bantuan,1,Bantuan Pemdes Rabakodo,1,Bantuan sosial,18,Bantuan sosial Desa Sakuru,1,Batu Bara,20,Batu Bara Corona,1,Batubara,1,Bawaslu Kabupaten Bima,1,Belo Kabupaten Bima,1,BEM Jakarta,3,BEM: STIHM BIMA,2,Berarti Duka,1,Berita Duka,5,Bima,31,BIMA.,2,BPD,1,BPJS BIMA,1,Brimob Polda Ntb,1,Brimob Serang,1,Bupati,1,Bupati Bima,9,Bupati Bima Bantu tani Rabakodo,1,Bupati Kunker,2,Camat Woha,1,Cegah virus Corona,7,Cilegon,3,Cilogon,1,Corona,5,Dandim Dompu,1,Dandim Sumbawa,1,Danrem 162/WB,28,Darem,1,Demo,3,Demo Desa Roka,1,Demo Desa Tolouwi,1,Demo di Dompu,1,Demo Dompu,1,Demo Mataram,1,Demonstrasi di Bolo,1,Demonstrasi Di Tente,1,Desa Campa,1,Desa Diha Kab. Bima,2,Desa Dore,1,Desa Leu,3,Desa Ntonggu,3,Desa Padolo,1,Desa Rabakodo,1,Desa Roi,1,Desa Roi Cegah Wabah Covid -19,1,Desa Sakuru,3,Desa Sakuru antisipasi virus Coron atau Covid -19,1,Desa Talabiu,1,Desa tente,6,Desa Tente Kecamatan Woha,2,Desa Tonggondo,1,Diskusi,1,DKI,1,Domo Desa Runggu,1,Domo di sape,1,DOMPU,23,DOMPU Kempo,1,DOMPU.,1,Dompu. NTB.,2,Donor Darah Polres Dompu,1,DPR,1,DPRD Kab. Bima,1,Duka,3,Duka Desa Nata Kecamatan PaliBelo Kabupaten Bima NTB,1,Duka Polri,1,Ekomoni politik,1,Ekonomi,3,Ekonomi Tani,1,FC Bali FOR Amal,1,Foto,1,Foto Bupati Bima,1,Gotong Royong,1,Gotong Royong Desa Padolo,1,Gubernur NTB,2,Halal Bihalal,1,Himbauan virus Corona,1,Hj. Indah Damayanti Putri,1,HMI Dompu,1,Hukrim,153,Hukrim Polda NTB,69,Hukrim Polres Bima,8,Hukrim Polres Bima Kota.,1,Hukrim Polres Dompu,5,Hukrim Polres Kota Bima,1,Hukrim Polres Lobar,3,Hukrim Polres Sumbawa,10,Hukrim Polsek Belo,1,Hukum,213,Hukum dan Keriminal,25,Hukum Dan Kriminal,1,Hukum Polda Banten,1,Hukum Polda NTB,4,Hukum Polres Bima,11,Hukum Polres Bima Kota,5,Hukum Polres Dompu,38,Hukum Polres Lobar,3,Hukum Polres Sumbawa,14,Hukum.,3,Humas kabupaten Bima NTB,1,HUMAS Polri,3,Hut RI Ke-75,3,ilustrasi,1,IMM Bima,1,Jakarta,22,Jawa Timur,1,Jayapura,1,Judi dan Bandar Shabu,1,Judi togel,2,Jum'at Barokah,1,Jumat Berolah,1,Kab,3,KAB BIMA,2,kab Bima NTB,1,Kab. Bima,4,Kab. Bima.,1,Kabupaten Bima,4,Kabupaten Bima NTB,1,Kades Sakuru,2,Kampung Sehat,8,Kapolda Banten,2,Kapolda NTB,6,KAPOLRES,3,Kapolres Bima,4,Kapolres Lobar,4,Kapolres Sumbawa,1,KEDIRI,1,Kediri petani Sukses,1,Kesehatan,2,Kisman,1,KKN STIE Bima,1,KKN STIHM BIMA,3,KKN Stisip Mbojo,1,KODIM,1,KODIM Sumbawa Barat,1,Kodim 1607/Sumbawa,5,KODIM 1608/Bima,2,KODIM 1615/Lotim,3,KODIM 1628/ KSB.,8,Kodim 1628/ Sumbawa,3,KODIM Sumbawa,1,Kodim1628/KSB,1,Korem 162/WB,22,Korupsi PKMB Karoko Mas,2,Kota Bima,3,Kota Sekarang,2,Kota Serang,2,KPU,1,KPU Kabupaten Bima,1,KPUD Dompu,1,KSB,3,KSB NTB.,3,Kubupaten Bima Ntb,1,Kunjugan Panglima TNI,1,Kunker,3,Kunker Bupati Bima,9,Kunker Danrem 162/WB,5,Kunker Gubernur NTB,1,Kunker Polda Ntb,7,Kunker Polda NTB di Talabiu,1,Kunker Polres Dompu,2,Kupang,2,Labu Api,1,Labuapi,1,Laka,5,Laka Lantas Jalur Bima Sumbawa,1,Laka Lantas Lombok,1,Laka Lantas parado Tente,1,Laka Lantas Polda NTB.,1,Laka Lantas Polres Bima,1,Laka Lantas.,1,Lakalantas,3,Lembar,1,Lobar,1,Lomba Kampung Sehat,4,Lombok,17,Lombok Timur,3,Lombok Barat,18,Lombok NTB,1,Lombok Tengah,7,Lombok Timur,1,Lombok Utara,2,Lombok Utara NTB.,2,Lotara,1,Lunyuk,1,Luwu utara,3,Mabes Polri.,1,Mahasiswa,1,Makasar,1,Mataram,61,Mataram Ntb,17,Medan,1,MTQ,1,Muhamad Yunus,1,Nasional,1,NTB,2,NTB.,1,NTT,1,Olah Raga,5,Olahraga,1,Opgap Lantas,1,Opgap Malam,1,Opini,12,Oprasi Malam,1,Oprasi Narkoba,1,Panen Raya,4,Papua,1,PARODO,1,Pasar Tradisional,1,Patroli,1,Pelabuhan Sape Bima,1,Pelatihan Pemda Bima,1,Pemda Bima,12,Pemda Sumbawa Barat,1,Pemdes Baralau,3,Pemdes Desa Tente,1,Pemdes piong,1,Pemdes Roi,3,Pemdes Sakuru,6,Pemdes Tente,1,Pemdes waduwani,1,Pemerintah,1,Pemerintah kabupaten Bima,3,Pemkab,1,Pemkab Bima,9,Pemuda Tente,1,Pencuri,1,Pencurian di Pasar Tente,1,Pendidikan,10,Pendopo Bima,1,Penghijauan Dandim 1608-Bima,1,Penyakit Sosial,2,Peristiwa,46,Peristiwa Dompu.,7,Peristiwa Kabupaten Bima,4,Peristiwa Kabupaten Dompu,2,Peristiwa Laka Lantas,1,Peristiwa Lombok,1,Pertanian,1,Petanian,1,PGRI Kab. Bima,2,PKK. KAB,1,Pol Air Lobar,1,Polda Banten,49,Polda Ntb,74,POLDA NTB.,4,Politik,49,Politik Bima,4,Polre Dompu,1,Polres,2,Polres Bima,30,Polres Bima Cegah Covid,1,Polres Bima Kota,1,Polres Bima tienbai di TKP,1,Polres Dompu,71,Polres Dompu Bakti Sosial,2,Polres Dompu.,2,Polres Kota Bima,1,Polres KSB,3,Polres Lobar,11,Polres Lobar.,2,Polres Lombok Barat,5,Polres Lombok Tengah,1,Polres Lotar,1,Polres Mataram,4,Polres Sumbawa,23,Polres Sumbawa.,8,POLRES.,1,POLRES. KSB,1,POLRES. Lobar,1,Polri,4,Polsek Belo,1,Polsek Hu' u,1,Polsek Kempo,1,Polsek Lembar,1,Polsek Monta,1,Polsek Sekotong,2,Polsek Woha,2,Poltik,1,Poltik Bima,1,Porles Bima,1,Pos pemeriksaan Covid -19,1,Praya,21,PRAYA Kampung Sehat,1,Provinsi NTB,1,PS Woha,1,Rapat Bupati Bima Dengan DPRD.,1,Regional,2,Resmob Ntb,1,Ruma Duka Desa Talabiu,2,Rumah Duka,1,Runggu cegah virus Corona,1,Sape Lambu kab Bima,1,SE,1,Sektor Tambora,1,Serang,2,Serang Banten,1,Serba Serbi,1,Sergai,10,Sertijab,2,Sertijab Polres Bima,2,Silat,1,SKPD,1,SMA 1 WOHA,1,SMAN.1 WOHA,1,Solisasi PKH,1,Sosial,26,Sosial.,2,STIHM BIMA,1,STKIP. Taman Siswa,1,Sumatra Utara,1,Sumbawa,61,Sumbawa Barat,7,Sumbawa Besar,5,Sumbawa.,2,Sumut,2,Surabaya,1,TALABIU,1,Tangerang,1,Tangug Balai,1,Tanjung,1,Tanjung Balai,9,Tebing Tinggi,1,TENTE,1,Ternate,1,Tindak pidana pencurian,3,Tki ilegal,2,TMMD,1,TMMD Sumbawa,7,TMMD Sumbawa Barat,3,TNI Polri,1,Tokoh Woha,1,Tombora,1,Udayana,1,Virus Corona,4,Wisat Lombok,1,Wisata,2,Woha,1,
ltr
item
Sentral NTB: Undang-undang Perlindungan Guru Tumpul Kebawah
Undang-undang Perlindungan Guru Tumpul Kebawah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7-dR-goa8HzfYyXXpVlOk8tlx3HhQvrWqvGPxf5EsGGXFx3u2zFvNJQ9e_bgSA05i_zUmBU1rURsuTeQNCEl69dn1eVLGSBm3QFoFkhDGEOrqRAxcX-GfGneKkCTFeISuyA2yAqpNLdI/s1600/IMG_20231107_190251.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7-dR-goa8HzfYyXXpVlOk8tlx3HhQvrWqvGPxf5EsGGXFx3u2zFvNJQ9e_bgSA05i_zUmBU1rURsuTeQNCEl69dn1eVLGSBm3QFoFkhDGEOrqRAxcX-GfGneKkCTFeISuyA2yAqpNLdI/s72-c/IMG_20231107_190251.jpg
Sentral NTB
https://www.sentralntb.id/2023/11/undang-undang-perlindungan-guru-tumpul.html
https://www.sentralntb.id/
https://www.sentralntb.id/
https://www.sentralntb.id/2023/11/undang-undang-perlindungan-guru-tumpul.html
true
696010528598227973
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content