Bima, SentralNTB. Id - Subsektor kehutanan Kecamatan Lambitu sebut pembabatan hutan di So Seli merupakan berijin dikarenakan lahan tersebut memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Sebelumnya, Subsektor kehutanan Lambitu telah meninjau lokasi pembabatan hutan yang dilakukan oleh masyarakat desa Kuta dua bulan lalu.
Dirinya mengungkapkan, bahwa lahan tersebut milik warga desa Kuta kecamatan Lambitu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat yang telah dibuktikan dengan SPPT.
"Ada SPPT nya lahan itu, saya juga sudah turun survei lokasi," bebernya Subsektor kehutanan Khairudin saat di hubungi melalui via TLP oleh redaksi ini Rabu 18 Oktober 2023.
Dari pernyataan kepemilikan lahan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang disebutkan, masyarakat serta pemerintah desa dan camat turun survei lokasi saat itu.
Namun, beredarnya SPPT seperti yang disampaikan, ternyata ada pemalsuan dokumen seperti Surat Keterangan Kepemilikan Lahan oleh kades serta SPPT yang tidak sesuai dengan lokasi So Seli.
Namun, beredarnya SPPT seperti yang disampaikan, ternyata ada pemalsuan dokumen seperti Surat Keterangan Kepemilikan Lahan oleh kades serta SPPT yang tidak sesuai dengan lokasi So Seli.
Oleh karena demikian, pembabatan hutan yang terjadi di So Seli ada keterlibatan Subsektor Kehutanan Lambitu dalam mengawal proses pembabatan hutan yang telah terjadi.
Khairudin selaku Subsektor kehutanan telah memberikan pernyataannya, bahwa pengawasan yang dilakukan kehutanan hanya dalam kawasan hutan dan tidak diluar dari kawasan hutan.
Dilihat dari rentetan penjelasan tersebut, Ihsan selaku Tokoh Masyarakat desa Roka menduga ada keterlibatan Khairudin selaku Subsektor kehutanan Lambitu.
"Kuat dugaan, pembabatan hutan itu atas dasar pengawalan dari Subsektor kehutanan, dia juga pernah membeberkan bahwa So Seli itu punya SPPT," ungkapnya Ihsan Selaku tokoh masyarakat desa Roka saat dimintai keterangan setelah dijelaskan tentang kepemilikan lahan dan SPPT pada Senin 23 Oktober 2023.
"Kuat dugaan, pembabatan hutan itu atas dasar pengawalan dari Subsektor kehutanan, dia juga pernah membeberkan bahwa So Seli itu punya SPPT," ungkapnya Ihsan Selaku tokoh masyarakat desa Roka saat dimintai keterangan setelah dijelaskan tentang kepemilikan lahan dan SPPT pada Senin 23 Oktober 2023.
Menurut Ihsan, pembabatan hutan yang dilakukan Kades Kuta beserta dengan masyarakatnya dibekingi khusus oleh Khairudin selaku Subsektor Kehutanan kecamatan Lambitu.
Bahkan, dirinya menduga, Subsektor kehutanan Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima tidak berani datang saat dimintai kehadirannya di aula kantor camat Belo bersama dengan tujuh kades keterwakilan dari kecamatan Belo dan Lambitu.
Ihsan menduga, Subsektor Kehutanan juga ikut melibatkan diri dalam perumusan penunjukan SPPT palsu terhadap Hutan Lindung di So Seli.
Sedangkan, setelah dirinya mengecek SPPT beserta dengan Surat Keterangan Kepemilikan Lahan yang di keluarkan kades Kuta, tidak menunjukan SPPT tersebut tertuju pada hutan lindung So Seli yang dirawat oleh warga Roka puluhan Tahun yang lalu.
Kendati demikian, Ihsan akan mengusut tuntas otak dibalik pembabatan hutan yang berada diwilayah So Seli. Sedangkan diketahui, hutan tersebut menjadi penyanggah mata air di dua kecamatan serta penyanggah mata air bendungan Roi Roka.
"Subsektor kehutanan harus di proses juga, dia ikut terlibat,"tegasnya Ihsan.,(010"ADR"RED).
COMMENTS