Bima, SentralNtb. Id - Mewujudkan Kampung Bebas Narkoba dan memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah hukumnya Sat-Resnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengamankan terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu.
Dua orang Pria yang berinisial AD kelahiran tahun 1988 warga Desa Talabiu dan AJ L/20 warga Desa Rompo Kecamatan Langgudu itu diamankan karena diduga kuat menguasai, memiliki, menjual, atau mengedarkan Narkotika Jenis Shabu Minggu, 20/08/23 Sekira Pukul 19.30. Wita kemarin.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 Orang terduga bandar/ Pengedar Narkoba jenis Shabu.
"Keduanya diamankan berdasarkan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang diatur Dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika".Kata Kapolres mengutip kasat Resnarkoba
Pua sapaan akrab kasat Resnarkoba menuturkan, dari tangan terduga petugas berhasil menyita 4 (empat) poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu siap edar dengan berat 3,46 (tiga koma empat puluh enam gram) dan sejumlah barang bukti lainnya
Sebagai informasi AF mengakui bahwa barang haram itu miliknya setelah dilakukan Cek Urine terduga AF juga positif menggunakan/ memakai Narkoba jenis Shabu sedangkan Rekanya AJ Negatif namun AJ sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif apa bila tidak terbukti keterlibatan nya terkait kasus tersebut maka AJ akan di pulangkan dan apabila terbukti dan terbukti atau terkait AJ akan diproses hukum Tegas Pua.
Kronologis. Personil Sat Resnarkoba Polres Bima menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di desa Talabiu tepatnya di kos yang bertuliskan 3 Bersaudara di depan Kampus Taman Siswa.
Menindaklanjuti informasi itu Tim Opsnal Sat-Resnarkoba yang dipimpin Kanitnya Aipda Arif Rahman S sos melakukan Penyelidikan dan mendatangi kos tersebut.
Sesampainya di TKP Tim melihat terduga pelaku sedang duduk di depan kamar kos nya. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Bima melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan serta area sekitar TKP
Dalam penggeledahan itu petugas berhasil menyita barang bukti yang diduga kuat Narkoba jenis Shabu seberat 3,46 (tiga koma empat puluh enam gram) dan barang bukti lainya yang disaksikan oleh warga sekitar.
Selain itu Tim juga ikut mengamankan saudara AJ yang berada di TKP.
Setelah itu keduanya bersama sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ironisnya Sehari setelah tim Opsnal Sat-Resnarkoba mengamankan terduga beberapa warga Melakukan Blokade jalan namun aksi beberapa warga tersebut dapat bubarkan dan jalan kembali di Buka.
Aksi beberapa oknum warga tersebut sangat disayangkan oleh Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK.
Kami pihak kepolisian tanpa bantuan masyarakat maka akan sulit memberantas peredaran gelap Narkoba maupun kegiatan lainya.
"Narkoba adalan musuh kita bersama yang harus diperangi bersama demi keselamatan generasi kita" Tegas Kapolres.
Tidak lupa Kapolres melalui kasat Resnarkoba mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pihak kepolisian dapat mengungkap berbagai tindak Kejahatan termasuk memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah Kabupaten Bima.(01"RED).
COMMENTS