$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Reskrim Polres Loteng Berhasil Ungkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana


LOMBOK TENGAH, SentralNTB. Id - Team Resmob Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Jumat 16 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 wita tepatnya di pinggir jalan raya Dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Korban atas nama Iswahyudi alias Yudi, laki-laki, 30 tahun alamat Dusun Beber Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan identitas kedua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri dengan inisial S, laki-laki, 39 tahun dan inisial A,  perempuan, 18 tahun, keduanya beralamat yang sama di Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kronologis kejadiannya berdasarkan keterangan dari kedua terduga pelaku berawal dari sang istri inisial A telah memiliki hubungan gelap dengan korban cukup lama. Namun hubungan tersebut mulai diketahui oleh suaminya sehingga antara A dengan suaminya sering terjadi cekcok dalam rumah tangganya. Namun A tetap tidak mau jujur pada suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut.

Puncaknya pada Jumat 16 Desember 2022, antara A dengan suaminya S terjadi keributan besar yang disebabkan oleh hal tersebut diatas.

Suami A mengancam, kalau tidak diceritakan secara jujur tentang hubungan A dengan pacar gelapnya maka S suaminya itu akan melakukan bunuh diri dengan cara terjun kejurang bersama anaknya.

Mendengar ancaman tersebut kemudian A jujur menceritakan kepada suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut.

Setelah A jujur menceritakan tentang hubungan gelapnya, sang suami yang selama ini sudah menaruh dendam terhadap korban karena dianggap telah menggangu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya kemudian menyuruh istrinya untuk menghubungi korban lewat HP dan diajak untuk bertemu dengan alasan bahwa hubungannya sudah diketahui oleh suaminya dan A akan kabur bersama korban.

"Alasan tersebut yang dianggap paling tepat agar korban mau menemui A" kata Kasat Reskrim.

Kesempatan itu kemudian digunakan oleh kedua pasangan suami istri tersebut untuk menghabisi korban.

Kemudian pertemuan tersebut dilakukan di jalan raya Mantang dekat kuburan Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kedua terduga pelaku A dan S menggunakan sepeda motor menuju tempat yang sudah disepakati oleh A dan korban.

Setelah keduanya tiba di lokasi yang disepakati kemudian A menelpon korban agar datang ke tempat tersebut dengan alasan sudah bersedia kabur dari rumah bersama korban.

Sementara S (suaminya) bersembunyi disamping istrinya dengan posisi tiarap agar tidak dilihat oleh korban saat datang, dengan posisi membawa sejata tajam yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.

Tidak berselang lama setelah ditelpon A, korban kemudian datang dan mendekati terduga pelaku A

Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh suami A untuk menyerang korban menggunakan pisau belati kearah leher korban dan muka korban sehingga korban terjatuh, dan ketika korban akan terjatuh dengan posisi jonggkok suami A membacok punggung korban dan ketika korban terjatuh suami A membacok korban berkali kali ketubuh korban, dan karena pisau yang digunakan korban terlepas dari gagangnya kemudian suami A mencari batu dengan maksud akan memukulnya dengan batu, dan kesempatan itu digunakan oleh korban untuk bangun dan mencoba melarikan diri kearah Dusun Jantuk, suami A mengejar korban namun karena takut ketahuan oleh warga terduga pelaku pun balik dan segera kabur dengan membonceng istrinya.

Dalam keadaan terluka korban mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pemukiman warga namun terjatuh hingga tidak sadarkan diri pada sebuah gang di Dusun Jantuk.

Warga yang melihat korban yang  berlumuran darah dan pingsan, langsung menghampirinya dan membawa korban menuju Puskesmas Mantang, karena keadaanya sangat kritis, korban langsung dibawa ke RSUD Praya, setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.

Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Lombok Tengah yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung turun ke TKP melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi.

Dari hasil olah TKP, ditemukan satu buah HP yang diduga milik korban dan pada HP tersebut terdapat foto seorang perempuan yang diduga merupakan A, kemudian dilakukan pengembangan terhadap foto tersebut dan diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian TIM mendatangi rumah A dan diketahui ternyata A memiliki suami inisial S, namun keduanya tidak ditemukan dirumahnya.

Sehingga TIM melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A dan S dan mendapat informasi bahwa A dan S menyeberang dan bersembunyi ke Sumbawa.

Keduanya bersembunyi diKecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa dirumah keluarganya dan TIM langsung menuju ke Sumbawa untuk melakukan penangkapan.

Saat ini Polres Lombok Tengah telah mengamankan barang bukti berupa 2 pasang sandal jepit, 1 buah pisau dengan mata pisau terlepas dari gagang, 1 buah baju switer warna hitam, 1 buah HP merk Relmi milik korban, 1 buah HP merk Vivo, dua unit sepeda motor Honda jenis Vario warna hitam dan Suzuki jenis Spin warna Hitam yang digunakan korban dan terduga pelaku.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan kedua pelaku, penyidik polres lombok tengah menggunakan pasal berlapis yaitu dugaan pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud.dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP sub. Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun penjara.(01"Red).

COMMENTS

Nama

2000,1,Antisipasi virus Coron,36,Antisipasi virus Corona,29,Apel gabungan,1,Awas Coron,3,Awas Corona,2,Bagi Masker,1,Bakti sosial,33,Bakti Sosial Korem 162/WB,3,Bakti Sosial Polda NTB,6,Bakti Sosial Polres Bima,8,Bakti Sosial Polres Dompu,11,Bakti Sosial Polsek kopang,1,Bakti Sosial Polwan NTB,1,Baktisosial,1,Balaraja,1,BANDAR,1,Bandar Judi online,2,Bandar Narkoba,2,Bandar Sabu-Sabu,3,Bandar Shabu,2,Bandara Narkoba,2,BANJIR,1,Bansos Polda NTB,1,Bantau Kemensos,1,Bantaun Sosial,2,Banten,2,Bantuan,1,Bantuan Pemdes Rabakodo,1,Bantuan sosial,18,Bantuan sosial Desa Sakuru,1,Batu Bara,20,Batu Bara Corona,1,Batubara,1,Bawaslu Kabupaten Bima,1,Belo Kabupaten Bima,1,BEM Jakarta,3,BEM: STIHM BIMA,2,Berarti Duka,1,Berita Duka,5,Bima,31,BIMA.,2,BPD,1,BPJS BIMA,1,Brimob Polda Ntb,1,Brimob Serang,1,Bupati,1,Bupati Bima,9,Bupati Bima Bantu tani Rabakodo,1,Bupati Kunker,2,Camat Woha,1,Cegah virus Corona,7,Cilegon,3,Cilogon,1,Corona,5,Dandim Dompu,1,Dandim Sumbawa,1,Danrem 162/WB,28,Darem,1,Demo,3,Demo Desa Roka,1,Demo Desa Tolouwi,1,Demo di Dompu,1,Demo Dompu,1,Demo Mataram,1,Demonstrasi di Bolo,1,Demonstrasi Di Tente,1,Desa Campa,1,Desa Diha Kab. Bima,2,Desa Dore,1,Desa Leu,3,Desa Ntonggu,3,Desa Padolo,1,Desa Rabakodo,1,Desa Roi,1,Desa Roi Cegah Wabah Covid -19,1,Desa Sakuru,3,Desa Sakuru antisipasi virus Coron atau Covid -19,1,Desa Talabiu,1,Desa tente,6,Desa Tente Kecamatan Woha,2,Desa Tonggondo,1,Diskusi,1,DKI,1,Domo Desa Runggu,1,Domo di sape,1,DOMPU,23,DOMPU Kempo,1,DOMPU.,1,Dompu. NTB.,2,Donor Darah Polres Dompu,1,DPR,1,DPRD Kab. Bima,1,Duka,3,Duka Desa Nata Kecamatan PaliBelo Kabupaten Bima NTB,1,Duka Polri,1,Ekomoni politik,1,Ekonomi,3,Ekonomi Tani,1,FC Bali FOR Amal,1,Foto,1,Foto Bupati Bima,1,Gotong Royong,1,Gotong Royong Desa Padolo,1,Gubernur NTB,2,Halal Bihalal,1,Himbauan virus Corona,1,Hj. Indah Damayanti Putri,1,HMI Dompu,1,Hukrim,153,Hukrim Polda NTB,69,Hukrim Polres Bima,8,Hukrim Polres Bima Kota.,1,Hukrim Polres Dompu,5,Hukrim Polres Kota Bima,1,Hukrim Polres Lobar,3,Hukrim Polres Sumbawa,10,Hukrim Polsek Belo,1,Hukum,213,Hukum dan Keriminal,25,Hukum Dan Kriminal,1,Hukum Polda Banten,1,Hukum Polda NTB,4,Hukum Polres Bima,11,Hukum Polres Bima Kota,5,Hukum Polres Dompu,38,Hukum Polres Lobar,3,Hukum Polres Sumbawa,14,Hukum.,3,Humas kabupaten Bima NTB,1,HUMAS Polri,3,Hut RI Ke-75,3,ilustrasi,1,IMM Bima,1,Jakarta,22,Jawa Timur,1,Jayapura,1,Judi dan Bandar Shabu,1,Judi togel,2,Jum'at Barokah,1,Jumat Berolah,1,Kab,3,KAB BIMA,2,kab Bima NTB,1,Kab. Bima,4,Kab. Bima.,1,Kabupaten Bima,4,Kabupaten Bima NTB,1,Kades Sakuru,2,Kampung Sehat,8,Kapolda Banten,2,Kapolda NTB,6,KAPOLRES,3,Kapolres Bima,4,Kapolres Lobar,4,Kapolres Sumbawa,1,KEDIRI,1,Kediri petani Sukses,1,Kesehatan,2,Kisman,1,KKN STIE Bima,1,KKN STIHM BIMA,3,KKN Stisip Mbojo,1,KODIM,1,KODIM Sumbawa Barat,1,Kodim 1607/Sumbawa,5,KODIM 1608/Bima,2,KODIM 1615/Lotim,3,KODIM 1628/ KSB.,8,Kodim 1628/ Sumbawa,3,KODIM Sumbawa,1,Kodim1628/KSB,1,Korem 162/WB,22,Korupsi PKMB Karoko Mas,2,Kota Bima,3,Kota Sekarang,2,Kota Serang,2,KPU,1,KPU Kabupaten Bima,1,KPUD Dompu,1,KSB,3,KSB NTB.,3,Kubupaten Bima Ntb,1,Kunjugan Panglima TNI,1,Kunker,3,Kunker Bupati Bima,9,Kunker Danrem 162/WB,5,Kunker Gubernur NTB,1,Kunker Polda Ntb,7,Kunker Polda NTB di Talabiu,1,Kunker Polres Dompu,2,Kupang,2,Labu Api,1,Labuapi,1,Laka,5,Laka Lantas Jalur Bima Sumbawa,1,Laka Lantas Lombok,1,Laka Lantas parado Tente,1,Laka Lantas Polda NTB.,1,Laka Lantas Polres Bima,1,Laka Lantas.,1,Lakalantas,3,Lembar,1,Lobar,1,Lomba Kampung Sehat,4,Lombok,17,Lombok Timur,3,Lombok Barat,18,Lombok NTB,1,Lombok Tengah,7,Lombok Timur,1,Lombok Utara,2,Lombok Utara NTB.,2,Lotara,1,Lunyuk,1,Luwu utara,3,Mabes Polri.,1,Mahasiswa,1,Makasar,1,Mataram,61,Mataram Ntb,17,Medan,1,MTQ,1,Muhamad Yunus,1,Nasional,1,NTB,2,NTB.,1,NTT,1,Olah Raga,5,Olahraga,1,Opgap Lantas,1,Opgap Malam,1,Opini,12,Oprasi Malam,1,Oprasi Narkoba,1,Panen Raya,4,Papua,1,PARODO,1,Pasar Tradisional,1,Patroli,1,Pelabuhan Sape Bima,1,Pelatihan Pemda Bima,1,Pemda Bima,12,Pemda Sumbawa Barat,1,Pemdes Baralau,3,Pemdes Desa Tente,1,Pemdes piong,1,Pemdes Roi,3,Pemdes Sakuru,6,Pemdes Tente,1,Pemdes waduwani,1,Pemerintah,1,Pemerintah kabupaten Bima,3,Pemkab,1,Pemkab Bima,9,Pemuda Tente,1,Pencuri,1,Pencurian di Pasar Tente,1,Pendidikan,10,Pendopo Bima,1,Penghijauan Dandim 1608-Bima,1,Penyakit Sosial,2,Peristiwa,46,Peristiwa Dompu.,7,Peristiwa Kabupaten Bima,4,Peristiwa Kabupaten Dompu,2,Peristiwa Laka Lantas,1,Peristiwa Lombok,1,Pertanian,1,Petanian,1,PGRI Kab. Bima,2,PKK. KAB,1,Pol Air Lobar,1,Polda Banten,49,Polda Ntb,74,POLDA NTB.,4,Politik,49,Politik Bima,4,Polre Dompu,1,Polres,2,Polres Bima,30,Polres Bima Cegah Covid,1,Polres Bima Kota,1,Polres Bima tienbai di TKP,1,Polres Dompu,71,Polres Dompu Bakti Sosial,2,Polres Dompu.,2,Polres Kota Bima,1,Polres KSB,3,Polres Lobar,11,Polres Lobar.,2,Polres Lombok Barat,5,Polres Lombok Tengah,1,Polres Lotar,1,Polres Mataram,4,Polres Sumbawa,23,Polres Sumbawa.,8,POLRES.,1,POLRES. KSB,1,POLRES. Lobar,1,Polri,4,Polsek Belo,1,Polsek Hu' u,1,Polsek Kempo,1,Polsek Lembar,1,Polsek Monta,1,Polsek Sekotong,2,Polsek Woha,2,Poltik,1,Poltik Bima,1,Porles Bima,1,Pos pemeriksaan Covid -19,1,Praya,21,PRAYA Kampung Sehat,1,Provinsi NTB,1,PS Woha,1,Rapat Bupati Bima Dengan DPRD.,1,Regional,2,Resmob Ntb,1,Ruma Duka Desa Talabiu,2,Rumah Duka,1,Runggu cegah virus Corona,1,Sape Lambu kab Bima,1,SE,1,Sektor Tambora,1,Serang,2,Serang Banten,1,Serba Serbi,1,Sergai,10,Sertijab,2,Sertijab Polres Bima,2,Silat,1,SKPD,1,SMA 1 WOHA,1,SMAN.1 WOHA,1,Solisasi PKH,1,Sosial,26,Sosial.,2,STIHM BIMA,1,STKIP. Taman Siswa,1,Sumatra Utara,1,Sumbawa,61,Sumbawa Barat,7,Sumbawa Besar,5,Sumbawa.,2,Sumut,2,Surabaya,1,TALABIU,1,Tangerang,1,Tangug Balai,1,Tanjung,1,Tanjung Balai,9,Tebing Tinggi,1,TENTE,1,Ternate,1,Tindak pidana pencurian,3,Tki ilegal,2,TMMD,1,TMMD Sumbawa,7,TMMD Sumbawa Barat,3,TNI Polri,1,Tokoh Woha,1,Tombora,1,Udayana,1,Virus Corona,4,Wisat Lombok,1,Wisata,2,Woha,1,
ltr
item
Sentral NTB: Reskrim Polres Loteng Berhasil Ungkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana
Reskrim Polres Loteng Berhasil Ungkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijVraUY6sRob0AVHl_CWtksaxD9vHZ3cxQCKmBt4RlWC9qli1N9ORzDCYGG5DYTeDVzTLIPM7asSfRDw2V-_Zzonny34V7g48vkuQj9opyDM0vAc6WFMyqi5qy6o0pieBAvWi9Mqxoz6g/s1600/1000054973.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijVraUY6sRob0AVHl_CWtksaxD9vHZ3cxQCKmBt4RlWC9qli1N9ORzDCYGG5DYTeDVzTLIPM7asSfRDw2V-_Zzonny34V7g48vkuQj9opyDM0vAc6WFMyqi5qy6o0pieBAvWi9Mqxoz6g/s72-c/1000054973.jpg
Sentral NTB
https://www.sentralntb.id/2022/12/reskrim-polres-loteng-berhasil-ungkap.html
https://www.sentralntb.id/
https://www.sentralntb.id/
https://www.sentralntb.id/2022/12/reskrim-polres-loteng-berhasil-ungkap.html
true
696010528598227973
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content