$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Pansel KPAI Berpotensi Kuat Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan Abaikan Peraturan Presiden No 61/2016

JAKARTA, SentralNtb. Id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel)  calon Anggota KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Periode 2022-2027. Dugaan tersebut semakin menguat ketika menganalisa surat balasan Pansel KPAI atas surat keberatan yang dilayangkan Retno Listyarti yang juga merupakan  Dewan Pakar FSGI terhadap hasil penilaian Pansel.  Yang melayangkan surat keberatan kepada Pansel KPAI bukan hanya Retno, namun ada peserta lainnya. 

“Salah satu dugaan pelanggarannya adalah Pemberian nilai yang tidak menyeluruh dan mencakup semua unsur penilaian sebagaimana yang diatur pada Perpres Nomor : 61 Tahun 2016,sehingga dapat dipetakan ada yang dapat dikuantifikasi dan ada yang tidak, maka perbuatan Pansel telah mengabaikan peraturan perundang-undangan dalam proses seleksi anggota KPAI,” ungkap Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI. 

Selain itu, Pansel hanya mengirimkan pengumuman hasil seleksi kepada 18 calon yang lulus 18, namun tidak kepada yang 18 lainnya dari 36 calon anggota.  Terjadi pembiaran keadaan terkatung terhadap peserta calon anggota KPAI sebanyak 18 orang lainnya  yang menanti penetapan pengumuman akhir lulus atau tidak lulus sekeksi, secara legal melalui surat resmi tidak dilakukan oleh Pansel. 

“Hal tersebut jelas bertentangan asas kepastian hukum dan ketidakcermatan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu pada pasal 10 ayat(1) huruf a dan d  ) dan tidak profesional dalam penyelenggaraan seleksi anggota KPAI yang diatur pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61:Tahun 2016 pasal 16”, tegas Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekjen FSGI. 

Dugaan Uraian Pelanggaran Peraturan Pansel KPAI.

Panitia seleksi( Pansel) anggota KPAI keberadaannya berpayung hukum Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61 Tahun 2016. Panggilan tugas Pansel adalah mengerjakan hal-hal yang paling substansial diantaranya membuat ketentuan dan tata cara penyeleksian. 

“Semua pihak menanti menggantungkan harapan dari proses penyeleksian dan pemilihan awal oleh Pansel. Pihak yang menanti dan berharap Pansel bekerja sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan adalah peserta calon anggota KPAI 2022-2027, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Presiden Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,dan masyarakat Indonesia”, ujar Mansur Wakil Sekjen FSGI. 

Pada 19 April 2022, Ketua Pansel Calon Anggota KPAI menanggapi surat  Retno Listyarti melalui surat dengan nomor B-06/PANSEL/KPAI/04/2022. KOP Surat maupun nomor surat berasal dari persuratan KPAI yang sifatnya rahasia. Hal ini kembali membuktikan bahwa PANSEL sama sekali tidak membuat Kop Surat maupun nomor surat tersendiri dalam proses pemilihan. 

“Dalam surat keberatan yang dilayangkan, Retno mempertanyakan mengapa saya tidak lulus, untuk itu Retno mengajukan permintaan tampilkan data sebagai  pembeda yang lulus dan tidak lulus. Permintaan informasi perlihatkan data yang lulus dan tidak lulus peserta anggota KPAI dalam rangka transparansi yang  sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61 Tahun 2016 pasal 16”, ujar Guntur Ismail Ketua Tim Advokasi Hukum FSGI.

Guntur menambahkan bahwa,”Dalam surat tanggapannya, Pansel belum memperlihatkan data alasan yang logis dari ketidaklulusan Retno Listyarti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. 
Dugaan bahwa proses penilaian dalam pemilihan dan penentuan 18 calon anggota KPAI yang lulus tidak sesuai dengan ketentuan dan amanat Perpres No. 61 Tahun 2016 diakui secara tersurat oleh Pansel KPAI, dengan uraian sebagai berikut :

1. Pansel  Mengakui hanya menggunakan skor untuk nilai wawancara, sedangkan nilai psikotes dan tes kesehatan tidak ada skor kuantitatif. Padahal, jika mengacu kepada konsep berpikir logis bahwa mengenai penilaian kesehatan mengukurnya menggunakan alat ukur misal pengukuran suhu tubuh dengan alat termometer dan berat badan dengan neraca,tekanan darah dengan tensmeter,dan psikotest hasilnya dapat dinyatakan dengan angka. Sesungguhnya data dalam penilaian kualifikasi dapat dikonversi ke dalam data kuantitatif. 

2. mengakui bahwa tidak ada skor penilaian karena tes kesehatan dan psikotes karena menurut PANSEL tidak dapat di kuantitatifkan, padahal jika arahan PANSEL kepada tim dokter dan tim Psikolog jelas, maka semua penilaian itu dapat dilakukan pembobotan atau skor alias dapat di kuantitatifkan. Untuk hasil psikotes misalnya sesorang mendapatkan kategori A, maka A itu tetap dapat diskor misalnya nilai 90-100. Ketika hasil psikotes calon di kategorikan DISARANKAN maka antar peserta yang disarankan dapat dilihat skornya antara rentang 90-100, misalnya nilai 90  dengan nilai 95 dapat diberikan pembobotan skor;

3. mengakui juga bahwa pengumuman kelulusan 18 hanya dikirimkan kepada yang lulus atau terpilih 18, sedang 18 peserta lain tidak mendapatkan pemberitahauan resmi secara tertulis dari Pansel. Padahal, jika Mengacu kepada hukum administrasi tentang pemberian pelayanan informasi yang adil itu terhadap seluruh peserta sebanyak 36 orang,tapi Pansel hanya memberi pengumuman bagi yang lulus seleksi sebanyak 18 orang,dengan surat berkop KPAI belum ada nomor, tanggal, serta tempat di mana surat itu dibuat.

“Dari kejadian mengabaikan dan pembiaran tidak ada informasi pengumuman yang sah kepada peserta anggota KPAI maka Pansel diduga kuat melanggar asas kepastian hukum, tidak cermat ( Undang-Undang RI Nomor : 30 Tahun 2014) dan tidak profesional sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61 Tahun 2016”, tegas Liza Febrianty, anggota tim hukum FSGI.

Selain itu, FSGI menilai bahwa jawaban Pansel KPAI cenderung hendak melepaskan tanggung jawab kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Sedangkan terkait  penilaian tes kesehatan dan psikotes yang tak bisa di kuantitatifkan, Pansel cenderung menyalahkan  tim dokter dan  tim psikolog yang sebelumnya kemungkinan besar  tidak diarahkan PANSEL untuk memberikan pembobotan dan skor pada 36 peserta.  ”Hal ini menunjukkan bahwa ada dugaan kuat Pansel tidak menerapkan Akuntabilitas dalam menjalankan proses pemilihan dan penilaian , ungkap Fahmi Hatib, Presidium FSGI. 

Tim Dokter dan Tim Psikolog bekerja menjalankan tugas membantu pekerjaan menyeleksi kesehatan jasmani dan rohani serta kejiwaan peserta berdasarkan arahan, permintaan dan sesuai yang yang dibutuhkan oleh Pansel. Dengan adanya tuntutan penilaian kuantitatif oleh publik melalui unsur penilaian kesehatan dan kejiwaan peserta maka sesungguhnya tuntutan itu adalah wajar karena sudah pasti dapat dipenuhi dan dilakukan oleh Dokter dan Psikolog apabila sejak awal Pansel sejak awal berkoordinasi,memberi arahan,dan mengajukan permintaan nilai sesuai kebutuhan Panitia. 
“Jadi tanggung jawab pemenuhan nilai kuantifikasi kesehatan dan kejiwaan peserta sepenuhnya melekat pada Pansel bukan di Pihak lain misal Dokter dan Psikolog”, pungkas Eka Ilham, Kabid. Litbang FSGI.

Alasan FSGI Kritisi Pansel KPAI

Mengingat posisi Pansel anggota KPAI ini sangat strategis karena acuan dan pedomannya dalam bekerja melakukan proses penyeleksian sudah ada standar, batasan, dan kriteria transparan, profesional, dan akuntabel. Oleh karenanya, FSGI ( Federasi Serikat Guru Indonesia) yang tunduk pada Undang- Undang ORMAS (Undang -Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2013 pasal 6;huruf g), layak memintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas Pansel yang berorientasi pada pemeliharaan dan pelestarian norma,nilai,etika dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
Permintaan tanggung jawab Pansel oleh kami FSGI atas dasar alasan karena memiliki hak legal standing mengadvokasi memperjuangkan anggota kami Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti yang merasa diperlakukan tidak adil melalui partisipasi menjadi peserta seleksi anggota KPAI. Menimbang posisi Pansel sangat strategis, mengerjakan hal yang paling substansial yaitu sebagai pemilih, penentu, penetap, pengunci, untuk pedoman dan acuan di tahap selanjutnya maka pembagian beban tanggung jawab pemilihan menyeleksi 36 orang peserta menjadi 18 orang calon anggota KPAI sepenuhnya 100 % adalah tanggung jawab Pansel.

Rencana Tindak Lanjut

FSGI akan melakukan pendampingan kepada Retno Listyarti, yang merupakan korban  dari perlakuan yang tidak adil dalam penyelenggaraan seleksi oleh Pansel KPAI, sehingga diduga menjadi faktor pendorong Retno Listyarti memperoleh keputusan tidak lulus seleksi. Untuk itu,  FSGI segera melakukan :

1. mendampingi Retno Listyarti melapor ke Ombudsman Republik Indonesia untuk memanggil dan memeriksa Pansel KPAI

2. FSGI akan bersurat kepada Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan informasi kerugian anggota FSGI yang bernama Retno Listyarti atas dugaan ketidak profesionalan, ketidaktransparanan, dan tidak akuntabelnya proses kerja pansel.  FSGI juga akan mendorong Revisi Perpres 61/2016 tentang KPAI terutama dalam pemilihan dan pembentukan PANSEL Calon Anggota KPAI. 

3. FSGI akan bersurat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI untuk menyampaikan  informasi  atas dugaan pelanggaran Perpres No. 61/2016 tentang KPAI dalam proses seleksi calon anggota KPAI dan mendorong Komisi VIII DPR RI menunda Fit and Profer Tes Calon Anggota KPAI sambil menunggu Ombudsman RI yang sedang berproses memeriksa PANSEL KPAI

4. FSGI akan bersurat kepada Menteri PPPA untuk menyampaikan  informasi Pelanggaran Perpres No. 61/2016 tentang KPAI dan mendorong Menteri PPPA untuk mengevaluasi Kerja Pansel KPAI. 

Jakarta, 25 April 2022

Tim Kajian Hukum  LBH FSGI 
Guntur Ismail S.Pd, SH
Heru Purnomo (Sekjen)
Fahriza Marta Tanjung (Wakil Sekjen)
Mansur (Wakil Sekjen)
Fahmi Hatib (Presidium)
Eka Ilham (Ketua Litbang)
Liza Febrienty S.Pd, MH (Koord. Perlindungan dan Advokasi).,(00'Tim).

COMMENTS

Nama

2000,1,Antisipasi virus Coron,36,Antisipasi virus Corona,29,Apel gabungan,1,Awas Coron,3,Awas Corona,2,Bagi Masker,1,Bakti sosial,33,Bakti Sosial Korem 162/WB,3,Bakti Sosial Polda NTB,6,Bakti Sosial Polres Bima,8,Bakti Sosial Polres Dompu,11,Bakti Sosial Polsek kopang,1,Bakti Sosial Polwan NTB,1,Baktisosial,1,Balaraja,1,BANDAR,1,Bandar Judi online,2,Bandar Narkoba,2,Bandar Sabu-Sabu,3,Bandar Shabu,2,Bandara Narkoba,2,BANJIR,1,Bansos Polda NTB,1,Bantau Kemensos,1,Bantaun Sosial,2,Banten,2,Bantuan,1,Bantuan Pemdes Rabakodo,1,Bantuan sosial,18,Bantuan sosial Desa Sakuru,1,Batu Bara,20,Batu Bara Corona,1,Batubara,1,Bawaslu Kabupaten Bima,1,Belo Kabupaten Bima,1,BEM Jakarta,3,BEM: STIHM BIMA,2,Berarti Duka,1,Berita Duka,5,Bima,31,BIMA.,2,BPD,1,BPJS BIMA,1,Brimob Polda Ntb,1,Brimob Serang,1,Bupati,1,Bupati Bima,9,Bupati Bima Bantu tani Rabakodo,1,Bupati Kunker,2,Camat Woha,1,Cegah virus Corona,7,Cilegon,3,Cilogon,1,Corona,5,Dandim Dompu,1,Dandim Sumbawa,1,Danrem 162/WB,28,Darem,1,Demo,3,Demo Desa Roka,1,Demo Desa Tolouwi,1,Demo di Dompu,1,Demo Dompu,1,Demo Mataram,1,Demonstrasi di Bolo,1,Demonstrasi Di Tente,1,Desa Campa,1,Desa Diha Kab. Bima,2,Desa Dore,1,Desa Leu,3,Desa Ntonggu,3,Desa Padolo,1,Desa Rabakodo,1,Desa Roi,1,Desa Roi Cegah Wabah Covid -19,1,Desa Sakuru,3,Desa Sakuru antisipasi virus Coron atau Covid -19,1,Desa Talabiu,1,Desa tente,6,Desa Tente Kecamatan Woha,2,Desa Tonggondo,1,Diskusi,1,DKI,1,Domo Desa Runggu,1,Domo di sape,1,DOMPU,23,DOMPU Kempo,1,DOMPU.,1,Dompu. NTB.,2,Donor Darah Polres Dompu,1,DPR,1,DPRD Kab. Bima,1,Duka,3,Duka Desa Nata Kecamatan PaliBelo Kabupaten Bima NTB,1,Duka Polri,1,Ekomoni politik,1,Ekonomi,3,Ekonomi Tani,1,FC Bali FOR Amal,1,Foto,1,Foto Bupati Bima,1,Gotong Royong,1,Gotong Royong Desa Padolo,1,Gubernur NTB,2,Halal Bihalal,1,Himbauan virus Corona,1,Hj. Indah Damayanti Putri,1,HMI Dompu,1,Hukrim,153,Hukrim Polda NTB,69,Hukrim Polres Bima,8,Hukrim Polres Bima Kota.,1,Hukrim Polres Dompu,5,Hukrim Polres Kota Bima,1,Hukrim Polres Lobar,3,Hukrim Polres Sumbawa,10,Hukrim Polsek Belo,1,Hukum,213,Hukum dan Keriminal,25,Hukum Dan Kriminal,1,Hukum Polda Banten,1,Hukum Polda NTB,4,Hukum Polres Bima,11,Hukum Polres Bima Kota,5,Hukum Polres Dompu,38,Hukum Polres Lobar,3,Hukum Polres Sumbawa,14,Hukum.,3,Humas kabupaten Bima NTB,1,HUMAS Polri,3,Hut RI Ke-75,3,ilustrasi,1,IMM Bima,1,Jakarta,22,Jawa Timur,1,Jayapura,1,Judi dan Bandar Shabu,1,Judi togel,2,Jum'at Barokah,1,Jumat Berolah,1,Kab,3,KAB BIMA,2,kab Bima NTB,1,Kab. Bima,4,Kab. Bima.,1,Kabupaten Bima,4,Kabupaten Bima NTB,1,Kades Sakuru,2,Kampung Sehat,8,Kapolda Banten,2,Kapolda NTB,6,KAPOLRES,3,Kapolres Bima,4,Kapolres Lobar,4,Kapolres Sumbawa,1,KEDIRI,1,Kediri petani Sukses,1,Kesehatan,2,Kisman,1,KKN STIE Bima,1,KKN STIHM BIMA,3,KKN Stisip Mbojo,1,KODIM,1,KODIM Sumbawa Barat,1,Kodim 1607/Sumbawa,5,KODIM 1608/Bima,2,KODIM 1615/Lotim,3,KODIM 1628/ KSB.,8,Kodim 1628/ Sumbawa,3,KODIM Sumbawa,1,Kodim1628/KSB,1,Korem 162/WB,22,Korupsi PKMB Karoko Mas,2,Kota Bima,3,Kota Sekarang,2,Kota Serang,2,KPU,1,KPU Kabupaten Bima,1,KPUD Dompu,1,KSB,3,KSB NTB.,3,Kubupaten Bima Ntb,1,Kunjugan Panglima TNI,1,Kunker,3,Kunker Bupati Bima,9,Kunker Danrem 162/WB,5,Kunker Gubernur NTB,1,Kunker Polda Ntb,7,Kunker Polda NTB di Talabiu,1,Kunker Polres Dompu,2,Kupang,2,Labu Api,1,Labuapi,1,Laka,5,Laka Lantas Jalur Bima Sumbawa,1,Laka Lantas Lombok,1,Laka Lantas parado Tente,1,Laka Lantas Polda NTB.,1,Laka Lantas Polres Bima,1,Laka Lantas.,1,Lakalantas,3,Lembar,1,Lobar,1,Lomba Kampung Sehat,4,Lombok,17,Lombok Timur,3,Lombok Barat,18,Lombok NTB,1,Lombok Tengah,7,Lombok Timur,1,Lombok Utara,2,Lombok Utara NTB.,2,Lotara,1,Lunyuk,1,Luwu utara,3,Mabes Polri.,1,Mahasiswa,1,Makasar,1,Mataram,61,Mataram Ntb,17,Medan,1,MTQ,1,Muhamad Yunus,1,Nasional,1,NTB,2,NTB.,1,NTT,1,Olah Raga,5,Olahraga,1,Opgap Lantas,1,Opgap Malam,1,Opini,12,Oprasi Malam,1,Oprasi Narkoba,1,Panen Raya,4,Papua,1,PARODO,1,Pasar Tradisional,1,Patroli,1,Pelabuhan Sape Bima,1,Pelatihan Pemda Bima,1,Pemda Bima,12,Pemda Sumbawa Barat,1,Pemdes Baralau,3,Pemdes Desa Tente,1,Pemdes piong,1,Pemdes Roi,3,Pemdes Sakuru,6,Pemdes Tente,1,Pemdes waduwani,1,Pemerintah,1,Pemerintah kabupaten Bima,3,Pemkab,1,Pemkab Bima,9,Pemuda Tente,1,Pencuri,1,Pencurian di Pasar Tente,1,Pendidikan,10,Pendopo Bima,1,Penghijauan Dandim 1608-Bima,1,Penyakit Sosial,2,Peristiwa,46,Peristiwa Dompu.,7,Peristiwa Kabupaten Bima,4,Peristiwa Kabupaten Dompu,2,Peristiwa Laka Lantas,1,Peristiwa Lombok,1,Pertanian,1,Petanian,1,PGRI Kab. Bima,2,PKK. KAB,1,Pol Air Lobar,1,Polda Banten,49,Polda Ntb,74,POLDA NTB.,4,Politik,49,Politik Bima,4,Polre Dompu,1,Polres,2,Polres Bima,30,Polres Bima Cegah Covid,1,Polres Bima Kota,1,Polres Bima tienbai di TKP,1,Polres Dompu,71,Polres Dompu Bakti Sosial,2,Polres Dompu.,2,Polres Kota Bima,1,Polres KSB,3,Polres Lobar,11,Polres Lobar.,2,Polres Lombok Barat,5,Polres Lombok Tengah,1,Polres Lotar,1,Polres Mataram,4,Polres Sumbawa,23,Polres Sumbawa.,8,POLRES.,1,POLRES. KSB,1,POLRES. Lobar,1,Polri,4,Polsek Belo,1,Polsek Hu' u,1,Polsek Kempo,1,Polsek Lembar,1,Polsek Monta,1,Polsek Sekotong,2,Polsek Woha,2,Poltik,1,Poltik Bima,1,Porles Bima,1,Pos pemeriksaan Covid -19,1,Praya,21,PRAYA Kampung Sehat,1,Provinsi NTB,1,PS Woha,1,Rapat Bupati Bima Dengan DPRD.,1,Regional,2,Resmob Ntb,1,Ruma Duka Desa Talabiu,2,Rumah Duka,1,Runggu cegah virus Corona,1,Sape Lambu kab Bima,1,SE,1,Sektor Tambora,1,Serang,2,Serang Banten,1,Serba Serbi,1,Sergai,10,Sertijab,2,Sertijab Polres Bima,2,Silat,1,SKPD,1,SMA 1 WOHA,1,SMAN.1 WOHA,1,Solisasi PKH,1,Sosial,26,Sosial.,2,STIHM BIMA,1,STKIP. Taman Siswa,1,Sumatra Utara,1,Sumbawa,61,Sumbawa Barat,7,Sumbawa Besar,5,Sumbawa.,2,Sumut,2,Surabaya,1,TALABIU,1,Tangerang,1,Tangug Balai,1,Tanjung,1,Tanjung Balai,9,Tebing Tinggi,1,TENTE,1,Ternate,1,Tindak pidana pencurian,3,Tki ilegal,2,TMMD,1,TMMD Sumbawa,7,TMMD Sumbawa Barat,3,TNI Polri,1,Tokoh Woha,1,Tombora,1,Udayana,1,Virus Corona,4,Wisat Lombok,1,Wisata,2,Woha,1,
ltr
item
Sentral NTB: Pansel KPAI Berpotensi Kuat Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan Abaikan Peraturan Presiden No 61/2016
Pansel KPAI Berpotensi Kuat Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan Abaikan Peraturan Presiden No 61/2016
https://lh3.googleusercontent.com/-O2VvshRAFxo/YmdksEScU3I/AAAAAAAAvLo/WMEz51v3dvcf8bTmEBAERwnxVG-KxCz_QCNcBGAsYHQ/s1600/IMG-20220426-WA0020.jpg
https://lh3.googleusercontent.com/-O2VvshRAFxo/YmdksEScU3I/AAAAAAAAvLo/WMEz51v3dvcf8bTmEBAERwnxVG-KxCz_QCNcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20220426-WA0020.jpg
Sentral NTB
https://www.sentralntb.id/2022/04/pansel-kpai-berpotensi-kuat-langgar-uu.html
https://www.sentralntb.id/
https://www.sentralntb.id/
https://www.sentralntb.id/2022/04/pansel-kpai-berpotensi-kuat-langgar-uu.html
true
696010528598227973
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content