Bima, SentralNtb.Id - Tim Puma Polres Bima kembali melakukan penangkapan terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran Kasus Curian Motor sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 KUHP. Sabtu 18 Desember 2021 pukul 14:30 wita.
Berdasarkan STR KAPOLDA NTB Nomor : ST / 1468 / X / RES.1.24 / 2021 Tanggal 8 November 2022 tentang perpanjangan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
dengan sasaran kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) terhitung mulai tanggal 09 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022.
Dengan ditindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 396/ XI / 2021 / NTB / RES. Bima , pada tanggal 18 Desember 2021.
Pelaku pencurian tersebut bernama Rusdin, laki-laki, (21) alamat : RT 10 RW 004 Desa Dadibou Kecamatan woha Kabupaten Bima, Abdul Haris laki-laki (16), Alamat : RT 003 RW 005 Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan Ardiansyah, laki-laki (20 ) Aamat : RT 10 RW 004 Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima ( Tahap Pencarian/Melarikan Diri).
Aksi yang dilakukan oleh 3 (tiga) pencuri sekaligus, dilakukan pada hari Sabtu 18 Desember 2021 bertempat di Jalan Tani Dusun Pucuke Desa Dadibou Kecamatan Woha.
Awal nya para pelaku menggunakan SPM Jupiter MX warna Merah dengan berbonceng 3 dengan rencana awal untuk melakukan pencurian di daerah Jalan Lintas Tani di dusun Pucuke Desa Dadibou.
Ketiga pelaku tersebut setiba nya di lokasi kejadian, para pelaku melihat Sepeda Motor Honda Supra 125 yg terparkir di pinggir Jalan Lintas Tani.
kemudian para pelaku selang beberapa menit langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Dengan adanya kejadian kemalingan tersebut, korban langsung berteriak meminta pertolongan terhadap masyarakat yang ada.
"Atas kejadian itu para pelaku dihadang oleh sekelompok warga dengan membentangkan 1 buah besi di tengah jalan dan di tabrak oleh para pelaku". Ungkap Iptu Masdidin, SH. Kasat Reskrim Polres Bima.
Lanjutannya Iptu Masdidin, Dari penghadangan oleh warga, para pelaku mengakibatkan terjatuh dan sempat di hakimi masa dan satu orang pelaku yang bernama Ardiansyah berhasil melarikan diri.
"Satu orang pencuri berhasil meloloskan diri dari amukan warga setempat". Jelasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Tim Puma yg di pimpin oleh Kateam Puma Aiptu Gatot Wahyudin, SH saat melakukan patroli pencegahan 3C dan mendapatkan informasi bahwa adanya para pelaku curanmor yg di kejar oleh warga.
Para pelaku berhasil di evakuasi oleh Tim puma dan Personil Polsek woha guna di amankan di Mako polres Bima beserta barang bukti.
Kemudian Tim Puma Polres menggali informasi terkait dengan keberadaan pelaku yang berhasil meloloskan diri.
Berdasarkan Informasi keberadaan pelaku yang dihimpun oleh Tim bahwa pelaku yang bernama "Ardiansyah" bersembunyi di rumah kakak kandung nya yang bertempat di RT 009 Desa Tambe Kecamatan Bolo.
"Tim Puma berhasil meringkus pelaku pencurian yang berhasil lolos pada saat dihakimi oleh warga didesa Tambe Kecamatan Bolo".tegas nya Aiptu Masdidin, SH.
Kemudian terduga pelaku beserta Sepeda Motor yang digunakannya di amankan dan di bawa ke Mako polres Bima.,(08"DL).
COMMENTS