Mataram, SentralNtb. Id - Ketua Badan Kordinasi (Badko) Nusa Tenggara Barat (Badko) melalui Ketua bidang Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Diskusi Publik dengan Tema: Ngobrol HAM.
kegiatan yang dilaksanakan oleh Badko melalui ketua Bidang Hukum dan HAM tersebut berlangsung pada hari Sabtu 18 Desember 2021.
Dalam penyampaian Hardin, selaku ketua bidang Hukum dan HAM bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebuah konsep Hukum dan Normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi.
"Hak Asasi Manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut". Kata Hardin, SH.
Dalam penyampaian Polda NTB tentang pelanggaran HAM dan peranan polri dan penegakan hukum tentang HAM di sampaikan oleh
Senada juga yang disampaikan oleh Kombespol Dessy Ismail,.S.I.K Polda NTB, dalam penyampaian, ia mengatakan bahwa tentang pelanggaran HAM dan peranan Polri sebagai penegakan hukum tentang HAM di Indonesia sangat penting.
" Kita perlu Pendidikan Karakter, mempelajari segala sesuatu tentang HAM, menegakkan HAM dengan Berbuat Baik meningkatkan Persatuan dan Kesatuan dan melakukan Pengawasan Upaya Penegakkan HAM". Ungkap Kombes Dessy Ismail,. SIK
Didalam pandangan kanwil Kemenkumham tentang mekanisme pencegahan dan penanganan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia HAM.
Dalam penyampaiannya, setiap orang yang mengetahui atau memiliki alasan kuat bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi atau hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.
"Dalam rangka mencari kejelasan tentang adanya pelanggaran HAM, pemeriksaan atas pelanggaran tersebut harus dilakukan secara tertutup". Ungkap Kanwil kemenkumham
Ia melanjutkan, Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000, Pengadilan HAM adalah Pengadilan Khusus dibawah peradilan umum yang memeriksa perkara pelanggaran HAM yang berat dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.
"HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut, juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. HAM biasanya dialamatkan kepada negara dengan kata lain negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta". Jelasnya
Secara konseptual, HAM dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut dianugerahkan secara alamiah oleh alam semesta, nalar atau bahkan Tuhan. Mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat.
Sebagai penutup dari kegiatan tersebut bahwa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (BADKO) NUSRA tetap mengawal dan mengontrol kasus-kasus pelanggaran HAM yang di alami oleh masyarakat.,(08"DL).
COMMENTS