$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Advocat Febrian Datangi OJK Laporkan BRI Sumbawa

Sumbawa, SentralNtb. Id - Lima orang Advokat, Konsultan Hukum dan atau Paralegal yang bernaung dibawah bendera kantor hukum F.A Law Office yang beralamat di Jalan Mangga No.26 Uma Sima Sumbawa Besar NTB terdiri dari Advocat Febriyan Anindita  SH, Aminuddin SH MH, M. Gufran SH, Randa Jamra Negara SH dan Jaharuddin SH, semuanya berwenang untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagai para penerima kuasa khusus atas kliennya seorang nasabah, secara resmi, Senin (25/10) mendatangi dan menyampaikan surat pengaduan secara resmi atas tindakan yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumbawa kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat di Mataram, terkait dengan sita hak tanggungan.

Mengapa kasus yang menimpa klien kami ini harus diadukan dan dilaporkan kepada OJK dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Pimpinan Regional Office BRI di Denpasar Bali maupun Pimpinan Cabang BRI Sumbawa ungkap Advocat Febriyan Anindita SH dalam keterangan pers kepada awak media, Selasa (26/10), dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2014, pasal 1 ayat 1 menegaskan bahwa; “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan”.

Apalagi didalam Pasal 11 pula dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan bahkan didalam Pasal 12 ditegaskan bahwa yang disebut Pengaduan adalah penyampaian ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian atau potensi kerugian finansial pada Konsumen yang diduga terjadi karena kesalahan atau kelalaian Lembaga Jasa Keuangan dalam kegiatan penempatan dana oleh Konsumen pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pemanfaatan pelayanan dan/atau produk Lembaga Jasa Keuangan, papar Advocat Febriyan.

Adapun kronologis yang menimpa klien kami sehingga tersangkut masalah pada sektor keuangan terang Advocat Febriyan, adalah klien kami berinisial RPK telah melakukan perjanjian kredit dengan pihak bank BRI Cabang Sumbawa dengan Nomor : 11 tertanggal 7 Februari 2019, bahwa tertuang pada bagian jangka waktu Kredit pasal 4 perjanjian kredit ini akan berakhir sampai dengan tahun 2029 mendatang, akan tetapi pihak bank tidak memberikan ruang untuk mediasi atau membicarakan penyelesaian pembayaran kredit secara rahasia dengan bank serta pihak bank tidak melakukan mediasi untuk menghasilkan solusi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa, bahkan pada 19 Januari 2021 klien kami diberikan surat peringatan pertama oleh BRI Cabang Sumbawa dengan Nomor:B.110/KC-XI/ADK/01/2021, menyusul surat peringatan kedua tanggal 10 Februari 2021 Yang dengan Nomor:B.305/KC-XI/ADK/02/2021. 

Sehingga  klien kami berkomunikasi lewat telpon dengan bagian kredit bermasalah akhir bulan Juli lalu, dan hasil pertemuan klien kami saat itu yakni klien kami diminta untuk menyiapkan sejumlah dana dengan maksud untuk mengeluarkan rumah atau hak tanggungan dari daftar lelang. 

Pada saat itu rumah klien kami telah dimasukan dalam daftar pelelangan & pada saat pertemuan tersebut bagian kredit bermasalah menyampaikan kepada klien kami untuk menyiapkan uang setengah dari tunggakan angsuran ungkap Febriyan, dengan jumlah tunggakan angsuran klien kami saat itu berjumlah Rp. 32 juta, kemudian klien kami & istrinya telah menyiapkan dana Rp. 15 Juta, dengan maksud memenuhi permintaan bank untuk mengeluarkan rumah klien kami dari daftar pelelangan serta membayar tunggakan di bank BRI Cabang Sumbawa, namun pada saat klien kami akan mentransfer uang Rp. 15 juta tersebut, justru pihak bank BRI menolak dengan alasan uang yang harus disiapkan bukan setengah dari tunggakan melainkan setengah dari jumlah pinjaman di bank BRI Cabang Sumbawa.

Setelah mendapatkan penolakan pembayaran oleh bank, klien kami berinisiatif menemui bagian kredit bermasalah pada 16 Juni 2021 di kantor Cabang BRI Sumbawa dan inti pertemuan klien kami dengan salah seorang pegawai BRI berinisial Mhn, saat itu klien kami diberi waktu hingga akhir bulan Juli 2021 untuk menyiapkan uang Sejumlah Rp.100 Juta dengan maksud rumah klien kami dikeluarkan dari daftar lelang dan diberikan batas waktu hingga tanggal 15 Juli 2021, akan tetapi pada tanggal 6 Juli 2021 justru klien kami mendapatkan surat pemberitahuan jadwal lelang hak tanggungan Pertama (1) dari pihak bank BRI Cabang Sumbawa dengan No : B.160/KC-XI/ADK/07/2021, mengingat batas waktu yang diberikan belum usai namun pihak bank sudah menjadwalkan pelelangan terhadap Hak Tanggungan klien kami, dimana setelah klien kami mendapatkan surat penjadwalan pelelangan hak tanggungan tersebut.

Klien kami berusaha untuk menghubungi bagian kredit bermasalah namun tidak mendapatkan respon dari pihak yang bersangkutan, bahkan pada tanggal 27 September 2021 klien kami kembali mendapatkan surat Pemberitahuan Jadwal Lelang Hak Tanggungan Kedua (2) dari Pihak Bank BRI Cabang Sumbawa dengan No: B.3385/KC-XI/ADK/09/2021, dan pada tanggal 4 Oktober 2021 klien kami berusaha untuk menghubungi bagian kredit bermasalah dengan maksud untuk membicarakan terkait tunggakan klien kami namun tidak mendapatkan respon dari yang bersangkutan, paparnya.

Oleh karena itu, dengan mengacu pada Pasal 4 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK meliputi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang pada point A ayat 1 proses penyelesaian sengketa salah satunya melalui mediasi, untuk itu klien kami selaku konsumen sektor jasa keuangan meminta dengan hormat kepada Pimpinan OJK agar menjamin serta melindungi hak nasabah klien kami selaku salah satu nasabah layanan keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan meminta OJK segera menindaklanjuti aduan yang kami ajukan, demi terwujudnya perlindungan konsumen sektor Perbankan di Indonesia, pungkas Advocat Febriyan Anindita SH. (JN-TIM)

COMMENTS

Nama

2000,1,Antisipasi virus Coron,36,Antisipasi virus Corona,29,Apel gabungan,1,Awas Coron,3,Awas Corona,2,Bagi Masker,1,Bakti sosial,33,Bakti Sosial Korem 162/WB,3,Bakti Sosial Polda NTB,6,Bakti Sosial Polres Bima,8,Bakti Sosial Polres Dompu,11,Bakti Sosial Polsek kopang,1,Bakti Sosial Polwan NTB,1,Baktisosial,1,Balaraja,1,BANDAR,1,Bandar Judi online,2,Bandar Narkoba,2,Bandar Sabu-Sabu,3,Bandar Shabu,2,Bandara Narkoba,2,BANJIR,1,Bansos Polda NTB,1,Bantau Kemensos,1,Bantaun Sosial,2,Banten,2,Bantuan,1,Bantuan Pemdes Rabakodo,1,Bantuan sosial,18,Bantuan sosial Desa Sakuru,1,Batu Bara,20,Batu Bara Corona,1,Batubara,1,Bawaslu Kabupaten Bima,1,Belo Kabupaten Bima,1,BEM Jakarta,3,BEM: STIHM BIMA,2,Berarti Duka,1,Berita Duka,5,Bima,31,BIMA.,2,BPD,1,BPJS BIMA,1,Brimob Polda Ntb,1,Brimob Serang,1,Bupati,1,Bupati Bima,9,Bupati Bima Bantu tani Rabakodo,1,Bupati Kunker,2,Camat Woha,1,Cegah virus Corona,7,Cilegon,3,Cilogon,1,Corona,5,Dandim Dompu,1,Dandim Sumbawa,1,Danrem 162/WB,28,Darem,1,Demo,3,Demo Desa Roka,1,Demo Desa Tolouwi,1,Demo di Dompu,1,Demo Dompu,1,Demo Mataram,1,Demonstrasi di Bolo,1,Demonstrasi Di Tente,1,Desa Campa,1,Desa Diha Kab. Bima,2,Desa Dore,1,Desa Leu,3,Desa Ntonggu,3,Desa Padolo,1,Desa Rabakodo,1,Desa Roi,1,Desa Roi Cegah Wabah Covid -19,1,Desa Sakuru,3,Desa Sakuru antisipasi virus Coron atau Covid -19,1,Desa Talabiu,1,Desa tente,6,Desa Tente Kecamatan Woha,2,Desa Tonggondo,1,Diskusi,1,DKI,1,Domo Desa Runggu,1,Domo di sape,1,DOMPU,23,DOMPU Kempo,1,DOMPU.,1,Dompu. NTB.,2,Donor Darah Polres Dompu,1,DPR,1,DPRD Kab. Bima,1,Duka,3,Duka Desa Nata Kecamatan PaliBelo Kabupaten Bima NTB,1,Duka Polri,1,Ekomoni politik,1,Ekonomi,3,Ekonomi Tani,1,FC Bali FOR Amal,1,Foto,1,Foto Bupati Bima,1,Gotong Royong,1,Gotong Royong Desa Padolo,1,Gubernur NTB,2,Halal Bihalal,1,Himbauan virus Corona,1,Hj. Indah Damayanti Putri,1,HMI Dompu,1,Hukrim,153,Hukrim Polda NTB,69,Hukrim Polres Bima,8,Hukrim Polres Bima Kota.,1,Hukrim Polres Dompu,5,Hukrim Polres Kota Bima,1,Hukrim Polres Lobar,3,Hukrim Polres Sumbawa,10,Hukrim Polsek Belo,1,Hukum,213,Hukum dan Keriminal,25,Hukum Dan Kriminal,1,Hukum Polda Banten,1,Hukum Polda NTB,4,Hukum Polres Bima,11,Hukum Polres Bima Kota,5,Hukum Polres Dompu,38,Hukum Polres Lobar,3,Hukum Polres Sumbawa,14,Hukum.,3,Humas kabupaten Bima NTB,1,HUMAS Polri,3,Hut RI Ke-75,3,ilustrasi,1,IMM Bima,1,Jakarta,22,Jawa Timur,1,Jayapura,1,Judi dan Bandar Shabu,1,Judi togel,2,Jum'at Barokah,1,Jumat Berolah,1,Kab,3,KAB BIMA,2,kab Bima NTB,1,Kab. Bima,4,Kab. Bima.,1,Kabupaten Bima,4,Kabupaten Bima NTB,1,Kades Sakuru,2,Kampung Sehat,8,Kapolda Banten,2,Kapolda NTB,6,KAPOLRES,3,Kapolres Bima,4,Kapolres Lobar,4,Kapolres Sumbawa,1,KEDIRI,1,Kediri petani Sukses,1,Kesehatan,2,Kisman,1,KKN STIE Bima,1,KKN STIHM BIMA,3,KKN Stisip Mbojo,1,KODIM,1,KODIM Sumbawa Barat,1,Kodim 1607/Sumbawa,5,KODIM 1608/Bima,2,KODIM 1615/Lotim,3,KODIM 1628/ KSB.,8,Kodim 1628/ Sumbawa,3,KODIM Sumbawa,1,Kodim1628/KSB,1,Korem 162/WB,22,Korupsi PKMB Karoko Mas,2,Kota Bima,3,Kota Sekarang,2,Kota Serang,2,KPU,1,KPU Kabupaten Bima,1,KPUD Dompu,1,KSB,3,KSB NTB.,3,Kubupaten Bima Ntb,1,Kunjugan Panglima TNI,1,Kunker,3,Kunker Bupati Bima,9,Kunker Danrem 162/WB,5,Kunker Gubernur NTB,1,Kunker Polda Ntb,7,Kunker Polda NTB di Talabiu,1,Kunker Polres Dompu,2,Kupang,2,Labu Api,1,Labuapi,1,Laka,5,Laka Lantas Jalur Bima Sumbawa,1,Laka Lantas Lombok,1,Laka Lantas parado Tente,1,Laka Lantas Polda NTB.,1,Laka Lantas Polres Bima,1,Laka Lantas.,1,Lakalantas,3,Lembar,1,Lobar,1,Lomba Kampung Sehat,4,Lombok,17,Lombok Timur,3,Lombok Barat,18,Lombok NTB,1,Lombok Tengah,7,Lombok Timur,1,Lombok Utara,2,Lombok Utara NTB.,2,Lotara,1,Lunyuk,1,Luwu utara,3,Mabes Polri.,1,Mahasiswa,1,Makasar,1,Mataram,61,Mataram Ntb,17,Medan,1,MTQ,1,Muhamad Yunus,1,Nasional,1,NTB,2,NTB.,1,NTT,1,Olah Raga,5,Olahraga,1,Opgap Lantas,1,Opgap Malam,1,Opini,12,Oprasi Malam,1,Oprasi Narkoba,1,Panen Raya,4,Papua,1,PARODO,1,Pasar Tradisional,1,Patroli,1,Pelabuhan Sape Bima,1,Pelatihan Pemda Bima,1,Pemda Bima,12,Pemda Sumbawa Barat,1,Pemdes Baralau,3,Pemdes Desa Tente,1,Pemdes piong,1,Pemdes Roi,3,Pemdes Sakuru,6,Pemdes Tente,1,Pemdes waduwani,1,Pemerintah,1,Pemerintah kabupaten Bima,3,Pemkab,1,Pemkab Bima,9,Pemuda Tente,1,Pencuri,1,Pencurian di Pasar Tente,1,Pendidikan,10,Pendopo Bima,1,Penghijauan Dandim 1608-Bima,1,Penyakit Sosial,2,Peristiwa,46,Peristiwa Dompu.,7,Peristiwa Kabupaten Bima,4,Peristiwa Kabupaten Dompu,2,Peristiwa Laka Lantas,1,Peristiwa Lombok,1,Pertanian,1,Petanian,1,PGRI Kab. Bima,2,PKK. KAB,1,Pol Air Lobar,1,Polda Banten,49,Polda Ntb,74,POLDA NTB.,4,Politik,49,Politik Bima,4,Polre Dompu,1,Polres,2,Polres Bima,30,Polres Bima Cegah Covid,1,Polres Bima Kota,1,Polres Bima tienbai di TKP,1,Polres Dompu,71,Polres Dompu Bakti Sosial,2,Polres Dompu.,2,Polres Kota Bima,1,Polres KSB,3,Polres Lobar,11,Polres Lobar.,2,Polres Lombok Barat,5,Polres Lombok Tengah,1,Polres Lotar,1,Polres Mataram,4,Polres Sumbawa,23,Polres Sumbawa.,8,POLRES.,1,POLRES. KSB,1,POLRES. Lobar,1,Polri,4,Polsek Belo,1,Polsek Hu' u,1,Polsek Kempo,1,Polsek Lembar,1,Polsek Monta,1,Polsek Sekotong,2,Polsek Woha,2,Poltik,1,Poltik Bima,1,Porles Bima,1,Pos pemeriksaan Covid -19,1,Praya,21,PRAYA Kampung Sehat,1,Provinsi NTB,1,PS Woha,1,Rapat Bupati Bima Dengan DPRD.,1,Regional,2,Resmob Ntb,1,Ruma Duka Desa Talabiu,2,Rumah Duka,1,Runggu cegah virus Corona,1,Sape Lambu kab Bima,1,SE,1,Sektor Tambora,1,Serang,2,Serang Banten,1,Serba Serbi,1,Sergai,10,Sertijab,2,Sertijab Polres Bima,2,Silat,1,SKPD,1,SMA 1 WOHA,1,SMAN.1 WOHA,1,Solisasi PKH,1,Sosial,26,Sosial.,2,STIHM BIMA,1,STKIP. Taman Siswa,1,Sumatra Utara,1,Sumbawa,61,Sumbawa Barat,7,Sumbawa Besar,5,Sumbawa.,2,Sumut,2,Surabaya,1,TALABIU,1,Tangerang,1,Tangug Balai,1,Tanjung,1,Tanjung Balai,9,Tebing Tinggi,1,TENTE,1,Ternate,1,Tindak pidana pencurian,3,Tki ilegal,2,TMMD,1,TMMD Sumbawa,7,TMMD Sumbawa Barat,3,TNI Polri,1,Tokoh Woha,1,Tombora,1,Udayana,1,Virus Corona,4,Wisat Lombok,1,Wisata,2,Woha,1,
ltr
item
Sentral NTB: Advocat Febrian Datangi OJK Laporkan BRI Sumbawa
Advocat Febrian Datangi OJK Laporkan BRI Sumbawa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCYgSP9CzJXQN3hfYY0YQ-UEAHwfK6EGE_wL-9hYI6uQqE7uNcShc9NcenGxviVCQ4HVtpO7AmYnHAHf0-uADx80yqaFIr3cxcv2L-FdaqMiQ64esMusdmJcZTgJOk-hdFd97ZDOkg4uQ/s1600/IMG-20211026-WA0150.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCYgSP9CzJXQN3hfYY0YQ-UEAHwfK6EGE_wL-9hYI6uQqE7uNcShc9NcenGxviVCQ4HVtpO7AmYnHAHf0-uADx80yqaFIr3cxcv2L-FdaqMiQ64esMusdmJcZTgJOk-hdFd97ZDOkg4uQ/s72-c/IMG-20211026-WA0150.jpg
Sentral NTB
https://www.sentralntb.id/2021/10/advocat-febrian-datangi-ojk-laporkan.html
https://www.sentralntb.id/
https://www.sentralntb.id/
https://www.sentralntb.id/2021/10/advocat-febrian-datangi-ojk-laporkan.html
true
696010528598227973
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content