BIMA, SentralNtb. Id– Status Zona Merah dalam penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bima belakangan ini, membuat Kodim 1608/Bima dan Polres Bima Kota sebagai tim “eksekutor” harus memutar “otak” agar penyebaran virus mematikan tersebut tidak tersebar luas hingga mengancam kehidupan masyarakat.
Dandim 1608/Bima Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal bersama Kapolres Kota Bima AKBP Haryo Tejo Wicaksono pun, langsung mengumpulkan puluhan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang berada di wilayah hukum Kota Bima untuk diberikan arahan terkait hal demikian.
Pengarahan langsung menghadirkan sedikitnya 75 orang Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang berlangsung di gedung Paruga Nae Kota Bima, Selasa (22/06). Para batalyon Covid-19 tersebut diberi pengarahan terkait bagaimana penanganan Covid-19 di Kota Bima yang kini berada di zona merah.
“Utamanya terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 agar dijalankan dengan ketat. Jadi penerapannya harus benar-benar maksimal dan dikontrol secara ketat agar masyarakat di Kota Bima kian sadar,” ujar Dandim Bima dalam acara yang juga dihadiri Asisten 1 Kota Bima Drs Abdul Gawis.
Ia mengajak TNI dan Polri agar terus maksimal untuk mencegah penyebaran covid di kota Bima. Karena tugas tersebut juga sebagai upaya untuk membantu pemerintah untuk meminimalisir penyebaran corona di Kota Bima. Untuk itu katanya diharapkan sinergitas TNI-POLRI harus menjadi garda terdepan.
“Kita ketahui bersama bahwa beberapa waktu yang lalu, Kota Bima masuk dalam status zona merah sehingga kita perlu melakukan kegiatan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid -19 ini,” imbaunya.
Dijelaskannya, sosialisasi kepada masyarakat untuk memahami pentingnya vaksinasi,l dengan mengharapkan kerjasama antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan pemerintah setempat agar menggerakkan masyarakat untuk bekerjasama antara aparat dengan pihak kelurahan.
“Kunci keberhasilan adalah kerjasama dan kompak dalam melaksanakan tugas,” pintanya.
Sementara itu Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengungkapkan, Kota Bima dalam beberapa hari kemarin dinyatakan status zona merah Covid-19. Untuk katanya pihaknya harus mengejar terkait program vaksinasi .
Karena lanjutnya itu juga sesuai instruksi Presiden agar melakukan vaksinasi secara nasional sehingga harus mendukung program pemerintah tersebut.
“Termasuk di Kota Bima. Targetnya adalah masyarakat yang usia mulai dari umur 18 tahun ke usia Lansia. Kalau kita bisa melaksanakan vaksinasi sebanyak 80 persen dari jumlah penduduk yang ada, maka dengan sendirinya virus Covid-19 tidak akan berkembang,” jelasnya.
Diakuinya, jumlah target vaksinasi di Kota Bima sebanyak 8600 orang. Sementara di Kabupaten Bima sebanyak 12 ribu dengan perincian target satu hari sebanyak 1500 orang.
Sebelum tanggal 26 Juni 2021 mendatang, pihaknya harus segera melaksanakan sosialisasi di masyarakat melalui mesjid maupun tempat tempat yang bisa digunakan untuk melakukan pengumuman.
“Kerjasama dengan Lurah yang ada di Kota Bima itu perlu, terkait Dana Operasional sudah ada di seluruh kelurahan se Kota Bima. Dan teknis untuk kita melakukan vaksin kita menggunakan sistim jempot bola,” pungkasnya.(02"Red).
COMMENTS