BIMA, SentralNtb. Id - Tim Opsnal Brimobda Nusa Tenggara Barat (NTB) wilayah Hukum Polres Bima Kota tangkap Dua orang pelaku diduga pelaku Curas (jembret) Sabtu 06 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 wita.
Tim Resmob Polda NTB ungkap Pencuri bertempat di Desa Sangga Rt 01 Rw 01 Dusun Kawinda Kecamatan Lambu Kabupaten Bima oleh Tim Opsnal Brimobda telah berhasil, mengamankan pelaku Curas dan penadah beserta barang bukti hasil Curas HP merk Vivo warna biru. Berdasarkan laporan polisi Nomor: B/27/III/2021/SEK LAMBU.
Adapun identitas pelaku beserta perannya. Inisal Putransyah umur 25 tahun Pekerjaan Petani alamat Rt 02 Rw 03 Dusun Kawinda Desa Sangga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima Peran Pemetik.
Inisal Fahrudin 31 Thn Pekerjaan Petani alamat Rt 01 Rw 01 Dusun Kawinda Desa Sangga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima Peran Penada.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan Satu buah HP Merek vivo.
Adapun Surat Perintah Kapolda NTB Nomor : Sprin/888/VI/RES.1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB.
Kronologis Penangkapan pada awalnya tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel Satbrimobda NTB AKP. I.GB. EKA PRASETIA SH. Untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Curas, dan curanmor di wilayah hukum Polres Bima dan Bima Kota.
Dari hasil penyelidikan tim opsnal satbrimobda NTB yang dipimpin oleh Bripka Ardi Baron Bayuseno, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Dusun Kwinda Desa Sangga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.
Sebelum melaksanakan giat Danyon Batalyon C Pelopor Kompol Hariyanto SH. SIK. Memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta hindari benturan dengan masyarakat.
Tim opsnal berkumpul di mako batalyon C Pelopor, kemudian langsung berangkat menuju ke Desa Sangga Kecamatan Lambu pukul 08,00 wita.
Tim opsnal tiba di Desa Sangga Kecamatan Lambu dan langsung meringkus terduga pelaku yang sedang berjalan di samping rumahnya tanpa ada perlawanan sekitar pukul 09.30 wita.
Kemudian tim opsnal mengamankan terduga pelaku Ke Kompi 3 Batalyon C Pelopor untuk di introgasi.
Dari hasil keterangan pelaku menjalankan aksinya bersama inisal Hamzah warga Desa Sangga Kecamatan Lambu dan HP hasil curas (jambret) tersebut diberikan kepada inisal Fahrudin alias Holic untuk dijual.
Dan tim opsnal melakukan pengembangan dari hasil keterangan pelaku dan tim opsnal berhasil meringkus penadah yang sedang duduk dirumah temannya.
Selanjutnya tim opsnal mengamankan penadah ke Mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor.
Dari hasil keterangan penadah Barang hasil curas dijual ke warga Desa Rai Oi Kecamatan Sape dengan harga Rp, 850,000. Kemudian tim opsnal mengamankan barang bukti berupa HP merk Vivo warna biru.
Selanjutnya tim opsnal menyerahkan pelaku dan barang bukti hasil curas kepada pihak Polsek Lambu untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku sering manjalankan aksi curas di Kecamatan Lambu dan Kecamatan Sape. Dan hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk membeli sabu sabu,minuman keras dan belanja kebutuhan pribadi.
Sedangkan pelaku lainnya sedang dalam pengejaran tim opsnal Brimobda NTB.,(01"Red).
COMMENTS