BIMA, SentralNtb. Id - Tim Opsnal Brimobda Polda NTB ungkap Pencuri dan penada Motor di Dua wilayah hukum Polres Bima Kota dan Kabupaten Bima bertempat di Gudang Serbaguna Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima oleh Tim Opsnal Brimobda. Dan berhasil amankan sindikat pencurian sepeda motor dengan jumlah barang bukti yang berhasil di amankan sebanyak 13 unit yang di duga hasil Curian di sejumlah wilayah hukum Polresta Bima dengan jumlah Pelaku Tiga orang. Jum'at 29 Januari 2021.
Adapun identitas pelaku beserta peran nya
Inisal Rul Umur 19 tahun
Pekerjaan Mahasiswa
Alamat Rt 23 Rw 08 Dusun Lewi Ruma Desa Sangia Kecamatan Sape Kabupaten Bima Peran Pemetik.
Inisal Dan Umur 20 Thn
Pekerjaan Mahasiswa
Alamat Rt 15 Rw 08 Desa Sangia Kecamatan Sape Kabupaten Bima Peran Pemetik.
Inisial Guf Umur 21 Tahun
Pekerjaan petani Alamat Rt 15 Rw 08 Dusun Sangia Desa Sangia Kecamatan Sape Kabupaten Bima Peran Penadah.
Inisal Sidik Umur 33 Tahun
Pekerjaan Petani Alamat Rt 14 Rw 05 Dusun Pusu Kelurahan Ntobo Kecamatan Kota Bima Peran Saksi.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan.
Spm honda Vario tekhno Warna Hitam. No rangka : MH1JFU121HK046876.
No mesin : JFU1E-2063612.
No LP / K / 04 / 1 / 2021 / NTB / RES BIMA KOTA / SEK. RASANAE BARAT.
Spm Honda Beat Biru. No Rangka : MH1JF21188K185222.
NO Mesin : JF21E-1185096.
Spm Honda VARIO warna Hitam NO Rangka : MH1JF8114CK514509.
NO Mesin : JF81E-1511736.
No LP / K / 150 / I /2021 / NTB / RES BIMA KOTA / SEKTOR SAPE.
Spm Honda GL Pro (modif)
No Rangka : NN110-56986.
No Mesin : MC22E-1002786.
Spm Yanaha VIXION Merah.
No rangka : MH33C1004AK480488.
No Mesin : 3C1-481560.
Spm Yamah Vega ZR warna Merah No rangka : MH35D9307EJ014636
Nosin: 509-2014544
No LP / 04 / XII / 2020 / NTB / POLSEK WAWO.
Spm Honda Beat Pop warna Hitam No rangka : MH1JFM217EK028464
No Mesin : JFM2E1057651
Spm Beat Streat warna hitam No Rangka : MH1JZ215KK465520
No Mesin : JFZ2E_1464921
No LP / K / 05 / XII / 2020 / NTB / POLSEK WAWO.
Spm Yamaha Mio warna Merah. No Rangka : MH354P20CEJ007747
No Rangka : 54P-1007762
Spm Honda Vario Tecno warna Hitam. No Rangka : MH1FU116GK345253
No Mesin : JFU1E-1338473.
No LP / K / I / 2021 / POLSEK WAWO.
Spm Honda Beat Sweet Hitam No Rangka :MH1JM2110HK578654.
No Mesin : JM21E1563468
Spm Vario Tecno ( Hitam )
No Rangka : MH1KF1110HK980246
No Mesin : KF11E1978882
Spm Honda Beat ( Hitam )
No Rangka : MH1JF21169K217277 No Mesin : J21E1216130.
Dasar Hukum Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Surat Perintah Kapolda NTB Nomor : Sprin/888/VI/RES.1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB.
Kronologis Penangkapan Pada awalnya tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel satbrimobda NTB AKP. I.GB. EKA PRASETIA SH. untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus curat, curas,dan curanmor di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dari hasil penyelidikan tim opsnal satbrimobda NTB yang dipimpin oleh Bripka Ardi Baron Bayuseno mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli motor bodong di Gedung serba guna Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Tim opsnal Satbrimobda NTB bergerak cepat menuju lokasi transaksi tersebut.
Sebelum melaksanakan giat Danyon Batalyon C pelopor Kompol Hariyanto SH, SIK Memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta hindari benturan dengan masyarakat.
Kemudian tim opsnal menyamar sebagai pembeli SPM hasil curian dan menghubungi salah seorang penadah di lokasi yang di tentukan. Setelah tiba di lokasi tim langsung mengamanakan penadah tersebut. Jum'at 29 Januari 2021 Sekitar pukul 20.00 wita.
Tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti ke mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor Bima Kota, pukul 20.15 wita.
Kemudian Tim Opsnal Satbrimobda NTB melakukan introgasi dan pendalaman untuk dilakukan pengembangan guna mendapatkan barang bukti lain dan mengetahui keberadaan pelaku lain nya dan di proses lebih lanjut.
Kemudian Setlah sudah mendapatkan sejumlah informasi tim berherak melakukan pengembangan dari hasil pendalaman terhadap penada yang sebelumnya ditangkap oleh tim Satbrimobda Sabtu 30 Januari 2021 Sekitar pukul 06.00 wita.
Dari pengembangan tersebut Tim Opsnal Polda NTB berhasil mengamankan Dua orang pelaku yang berperang sebagai pemetik dan barang bukti Sekitar 12 Unit yang berada di lokasi yang berbeda sehingga Sepeda motor yang berhasil di kendaraan roda dua sehingga jumlah keseluruhan barang Bukti 13 Unit kendaran roda dua di antaranya.
4 unit di Desa. Sangiang
1 Unit di Desa. Sumi
2 unit di Desa. Wawo.
2 unit di Desa. Pai Kec. Wera.
4 Unit di Kelurahan Ntobo.
Selanjutnya sejumlah pelaku dan barang bukti yang di berhasil di amankan dari pengungkapan kasus pencurian Sepeda motor oleh Tim Polda Ntb. Situasi terpantau aman dan kondusif.
Berdasarkan keterangan pelaku sepeda motor tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah orang (sindikat) yang beraksi di sejumlah wilayah baik di wilayah Hukum Polres Bima dan Polresta Bima.
Aksi curanmor ini sering terjadi di wilayah hukum Bima kota dan kabupaten Bima sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat.
Menurut keterangan pelaku sering malakukan aksinya di wilayah hukum Bima kota dan wilayah Kabupaten Bima.
Hasil dari curian, digunakan untuk membeli Sabu-sabu, minuman keras dan belanja kebutuhan pribadi.
Motor yang mereka curi bukannya di jual malah para pelaku menggunakan sistim Gade pada orang yang memerlukan motor dan kini para terduga pelaku bersama barang bukti motor di amankan di Kompi Brimob untuk di proses lebih lanjut.(00"AD).
COMMENTS