Sumbawa, SentralNtb. id - sabtu (22/8/2020) Bertempat diLapangan Pemda Kabupaten Sumbawa telah dilaksanakan apel gabungan TNI-Polri dan Aparat Pemda Kabupaten Sumbawa, apel gabungan yang dihadiri Wabup Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Dandim 1607 Sumbawa, Kepala PN Sumbawa, Sekda Sumbawa, Kst Pol PP Sumbawa, Personil Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa dan personil Sat Pol PP Sumbawa.
Penyampaian Kapolres Sumbawa AKBP WIDY SAPUTRA, S.IK. melalui Kasubbag humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi, S.Sos. patroli gabungan dilakukan guna Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya covid-19, beberapa langkah sudah dilakukan seperti himbauan baik secara langsung maupun melalui media cetak, media online dan patroli himbauan akan tetapi masih ada yang tidak mematuhi protokol keshatan covid-19, ungkapnya
Patroli gabungan dari Polres, Kodim 1607 sumbawa dan Sat Pol. PP Sumbawa yang diawasi Forkopimda Sumbawa menggelar razia wajib masker di sejumlah titik keramaian di kabupaten sumbawa.
Dari razia wajib masker tersebut, masih banyak diketemukan masyarakat yang tidak memakai masker dan bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan tidak pakai masker langsung diberikan sanksi disiplin berupa push up dan untuk kedepan sanksi yang akan diberikan berupa denda uang. Jelasnya.
" TNI-Polri dan Pemda akan terus melaksanakan pendisiplinan penggunaan masker kepada masyarakat secara masif, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19" Ujarnya
Dalam kesempatan yang sama petugas gabungan juga mensosialisasikan Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Sumbawa.(01"JM).
Penyampaian Kapolres Sumbawa AKBP WIDY SAPUTRA, S.IK. melalui Kasubbag humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi, S.Sos. patroli gabungan dilakukan guna Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya covid-19, beberapa langkah sudah dilakukan seperti himbauan baik secara langsung maupun melalui media cetak, media online dan patroli himbauan akan tetapi masih ada yang tidak mematuhi protokol keshatan covid-19, ungkapnya
Patroli gabungan dari Polres, Kodim 1607 sumbawa dan Sat Pol. PP Sumbawa yang diawasi Forkopimda Sumbawa menggelar razia wajib masker di sejumlah titik keramaian di kabupaten sumbawa.
Dari razia wajib masker tersebut, masih banyak diketemukan masyarakat yang tidak memakai masker dan bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan tidak pakai masker langsung diberikan sanksi disiplin berupa push up dan untuk kedepan sanksi yang akan diberikan berupa denda uang. Jelasnya.
" TNI-Polri dan Pemda akan terus melaksanakan pendisiplinan penggunaan masker kepada masyarakat secara masif, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19" Ujarnya
Dalam kesempatan yang sama petugas gabungan juga mensosialisasikan Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Sumbawa.(01"JM).
COMMENTS