DOMPU, SentralNtb. id - Tim PUMA Polres Dompu kembali berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada hari minggu (23/08/20) sekitar pukul 16:00 wita. Team Puma telah mengamankan 2 (dua) terduga pelaku curat yang berinisial FM (17 tahun) dan GV (17 tahun) diduga telah melakukan pembongkaran di sebuah toko (Toko Buana) milik Makbul (34 tahun) yang beralamat di Dusun Rasa Nae, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja.
Kasus curat tersebut terjadi Pada Sabtu tanggal (22/08/20) sekitar Pukul 02.00 wita, hal tersebut diketahui ketika korban menuju ke tokonya pagi hari hendak berjualan.
Sesampainya di Toko korban terkejut melihat melihat tokonya sudah dalam keadaan terbuka dan gembok Pintu Toko dalam keadaan rusak.
Selanjutnya korban mengecek semua barang - barang yang berada didalam toko. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui oleh korban bahwa 2 (Dua) Unit TV LG, 1 (Satu) Unit Kipas Angin dan 1 (Satu) Buah Blender telah hilang dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,-. (Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan ke mapolsek woja dengan Laporan polisi LP/ K / 65 / VIII / 2020 / NTB /Res Dompu/ Sek. Woja, Tanggal 22 Agustus 2020.
Mengetahui laporan tersebut Kapolsek Woja IPDA Abdul Haris melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, atas informasi dari Kapolsek Woja selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Tim PUMA melakukan penyelidikan kqitan dengan kejadian tersebut.
Bripka Zainul Subhan selaku Ketua Tim PUMA merespon cepat bersama anggotanya dan dari hasil penyelidikan Tim PUMA mendapat 2 (dua) nama (FM dan GV) selanjutnya Tim PUMA menyelediki keberadaan keduanya.
Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah. Dari informasi yang dihimpun bahwa keduanya berada di rumahnya masing masing, menindaklanjuti informasi tersebut Pada minggu (23/08/20) sekitar pukul 16.00 wita, Tim Puma langsung menuju rumah masing masing terduga guna melakukan penangkapan.
FM dan GV saat ini diamankan di Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang dipersangkakan kepada keduanya dan di jerat dengan pasal 363 ayat (1), (3), (4) dan (5) KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.(04"Hardi).,
Kasus curat tersebut terjadi Pada Sabtu tanggal (22/08/20) sekitar Pukul 02.00 wita, hal tersebut diketahui ketika korban menuju ke tokonya pagi hari hendak berjualan.
Sesampainya di Toko korban terkejut melihat melihat tokonya sudah dalam keadaan terbuka dan gembok Pintu Toko dalam keadaan rusak.
Selanjutnya korban mengecek semua barang - barang yang berada didalam toko. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui oleh korban bahwa 2 (Dua) Unit TV LG, 1 (Satu) Unit Kipas Angin dan 1 (Satu) Buah Blender telah hilang dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,-. (Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan ke mapolsek woja dengan Laporan polisi LP/ K / 65 / VIII / 2020 / NTB /Res Dompu/ Sek. Woja, Tanggal 22 Agustus 2020.
Mengetahui laporan tersebut Kapolsek Woja IPDA Abdul Haris melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, atas informasi dari Kapolsek Woja selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Tim PUMA melakukan penyelidikan kqitan dengan kejadian tersebut.
Bripka Zainul Subhan selaku Ketua Tim PUMA merespon cepat bersama anggotanya dan dari hasil penyelidikan Tim PUMA mendapat 2 (dua) nama (FM dan GV) selanjutnya Tim PUMA menyelediki keberadaan keduanya.
Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah. Dari informasi yang dihimpun bahwa keduanya berada di rumahnya masing masing, menindaklanjuti informasi tersebut Pada minggu (23/08/20) sekitar pukul 16.00 wita, Tim Puma langsung menuju rumah masing masing terduga guna melakukan penangkapan.
FM dan GV saat ini diamankan di Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang dipersangkakan kepada keduanya dan di jerat dengan pasal 363 ayat (1), (3), (4) dan (5) KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.(04"Hardi).,
COMMENTS