Tanjung Balai,SentralNtb. com - Kapolres Tanjung Balai Pimpin Konferensi Pers Kasus Pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang terungkap,Sabtu (07/03/2020) Sekitar Jam 03.30 Wib
Keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH, Korban yang berinisial Bunga (14) thn yang status pelajar kelas 3 MTS,N Tsanawiyah Tanjung Balai dan tersangka yang Berinisial SP (16) thn pengangguran yang kebetulan tinggal satu Kelurahan dengan Korban Bunga di Jln Panjahitan Gg Pringgan Link. IV Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH juga menjelaskan tersangka di kenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo U.U RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ancaman hukuman maks 15 tahun penjara.
Kapolres Tanjung Balai juga memaparkan Kronologis Kejadian yang terjadi pada hari
Sabtu tanggal 7 Maret 2020 sekitar pukul 7.15 WIB bertempat di Jln D.I Panjaitan Gg. Peringgan Lk. IV Kel. Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai telah diketahui terjadinya tindak pidana pembunuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia. peristiwa tersebut diketahui pada saat ibu korban Nurasiah yang hendak membangunkan korban untuk berangkat ke sekolah namun pada saat membangunkan Nur Asiah melihat sprei membungkus kepala korban dan ada bercak darah selanjutnya Nur Asiah mengangkat sprei tersebut dan ditemukan beberapa bagian tubuh anaknya mengalami memar dan mengeluarkan darah serta pada bagian vagina korban juga berdarah setelah dicek korban sudah tidak bernyawa lagi
Setelah penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik yang berkaitan di sekitar lokasi lingkungan tempat tinggal dan saksi-saksi yang sering berkomunikasi dengan korban termasuk tetangga dan keluarga serta berdasarkan adanya Barang bukti yang ditemukan penyidik di tempat kejadian perkara, maka penyidik menetapkan saksi SP sebagai tersangka yang mana pelaku kenal dengan korban dan masih ada hubungan keluarga. lalu perbuatan tersebut yang dilakukan pelaku seorang diri saja dimulai dari masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan setelah sampai di kamar korban selanjutnya melakukan menyekap wajah korban dengan menggunakan bantal. korban sempat terbangun namun selanjutnya pelaku mencekik leher korban dengan tangan kiri, dan tangan kanan korban memukul wajah korban sebanyak 5 kali dan atas perbuatan tersebut korban berhenti melakukan perlawanan setelah mengetahui korban berhenti melawan, selanjutnya pelaku Melakukan Aksinya yaitu menyetubuhi korban dan setelah selesai maka pelaku bergegas memakai celana dalamnya dan pergi meninggalkan tempat kejadian"Papar Kapolres Putu Yudha.
Kapolres Putu Yudha juga menanbahkan sebelum terjadi persetubuhan disertai pembunuhan tersangka SP juga sering menonton film Porno di Warnet dan mengintip korban pada saat mandi di kamar mandi rumahnya dengan hanya menggunakan celana dalam. sejak itu timbul hasrat nafsu pelaku untuk melakukan persetubuhan terhadap korban
Barang bukti yang diamankan Satreskrim polres Tanjung Balai 1 helai sprei warna hijau motif bunga mawar, 1 helai kain popok lampion warna biru motif boneka ,1 buah bantal warna putih tanpa sarung
1 helai baju kaos warna hitam motif bunga
1 helai celana pendek Boxer warna abu-abu coklat, 1 helai celana dalam warna pink ,1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam motif daun ,1 helai celana pendek warna hitam model kantong samping, 1 helai celana dalam warna hitam merk Oskar klub,1 buah sendok semen bergagang kayu,1 buah springbed warna coklat dan berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang ditemukan maka terhadap tersangka SP diduga melakukan persetubuhan dan disertai kekerasan terhadap anak yang yang di bawa umur serta mengakibatkan meninggal dunia dan telah ditetapkan sebagai tersangka. (01/RH)
COMMENTS