$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Pedoman Media Siber

ISI PEDOMAN
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

COMMENTS

Nama

2000,1,Antisipasi virus Coron,36,Antisipasi virus Corona,29,Apel gabungan,1,Awas Coron,3,Awas Corona,2,Bagi Masker,1,Bakti sosial,33,Bakti Sosial Korem 162/WB,3,Bakti Sosial Polda NTB,6,Bakti Sosial Polres Bima,8,Bakti Sosial Polres Dompu,11,Bakti Sosial Polsek kopang,1,Bakti Sosial Polwan NTB,1,Baktisosial,1,Balaraja,1,BANDAR,1,Bandar Judi online,2,Bandar Narkoba,2,Bandar Sabu-Sabu,3,Bandar Shabu,2,Bandara Narkoba,2,BANJIR,1,Bansos Polda NTB,1,Bantau Kemensos,1,Bantaun Sosial,2,Banten,2,Bantuan,1,Bantuan Pemdes Rabakodo,1,Bantuan sosial,18,Bantuan sosial Desa Sakuru,1,Batu Bara,20,Batu Bara Corona,1,Batubara,1,Bawaslu Kabupaten Bima,1,Belo Kabupaten Bima,1,BEM Jakarta,3,BEM: STIHM BIMA,2,Berarti Duka,1,Berita Duka,5,Bima,31,BIMA.,2,BPD,1,BPJS BIMA,1,Brimob Polda Ntb,1,Brimob Serang,1,Bupati,1,Bupati Bima,9,Bupati Bima Bantu tani Rabakodo,1,Bupati Kunker,2,Camat Woha,1,Cegah virus Corona,7,Cilegon,3,Cilogon,1,Corona,5,Dandim Dompu,1,Dandim Sumbawa,1,Danrem 162/WB,28,Darem,1,Demo,3,Demo Desa Roka,1,Demo Desa Tolouwi,1,Demo di Dompu,1,Demo Dompu,1,Demo Mataram,1,Demonstrasi di Bolo,1,Demonstrasi Di Tente,1,Desa Campa,1,Desa Diha Kab. Bima,2,Desa Dore,1,Desa Leu,3,Desa Ntonggu,3,Desa Padolo,1,Desa Rabakodo,1,Desa Roi,1,Desa Roi Cegah Wabah Covid -19,1,Desa Sakuru,3,Desa Sakuru antisipasi virus Coron atau Covid -19,1,Desa Talabiu,1,Desa tente,6,Desa Tente Kecamatan Woha,2,Desa Tonggondo,1,Diskusi,1,DKI,1,Domo Desa Runggu,1,Domo di sape,1,DOMPU,23,DOMPU Kempo,1,DOMPU.,1,Dompu. NTB.,2,Donor Darah Polres Dompu,1,DPR,1,DPRD Kab. Bima,1,Duka,3,Duka Desa Nata Kecamatan PaliBelo Kabupaten Bima NTB,1,Duka Polri,1,Ekomoni politik,1,Ekonomi,3,Ekonomi Tani,1,FC Bali FOR Amal,1,Foto,1,Foto Bupati Bima,1,Gotong Royong,1,Gotong Royong Desa Padolo,1,Gubernur NTB,2,Halal Bihalal,1,Himbauan virus Corona,1,Hj. Indah Damayanti Putri,1,HMI Dompu,1,Hukrim,153,Hukrim Polda NTB,69,Hukrim Polres Bima,8,Hukrim Polres Bima Kota.,1,Hukrim Polres Dompu,5,Hukrim Polres Kota Bima,1,Hukrim Polres Lobar,3,Hukrim Polres Sumbawa,10,Hukrim Polsek Belo,1,Hukum,213,Hukum dan Keriminal,25,Hukum Dan Kriminal,1,Hukum Polda Banten,1,Hukum Polda NTB,4,Hukum Polres Bima,11,Hukum Polres Bima Kota,5,Hukum Polres Dompu,38,Hukum Polres Lobar,3,Hukum Polres Sumbawa,14,Hukum.,3,Humas kabupaten Bima NTB,1,HUMAS Polri,3,Hut RI Ke-75,3,ilustrasi,1,IMM Bima,1,Jakarta,22,Jawa Timur,1,Jayapura,1,Judi dan Bandar Shabu,1,Judi togel,2,Jum'at Barokah,1,Jumat Berolah,1,Kab,3,KAB BIMA,2,kab Bima NTB,1,Kab. Bima,4,Kab. Bima.,1,Kabupaten Bima,4,Kabupaten Bima NTB,1,Kades Sakuru,2,Kampung Sehat,8,Kapolda Banten,2,Kapolda NTB,6,KAPOLRES,3,Kapolres Bima,4,Kapolres Lobar,4,Kapolres Sumbawa,1,KEDIRI,1,Kediri petani Sukses,1,Kesehatan,2,Kisman,1,KKN STIE Bima,1,KKN STIHM BIMA,3,KKN Stisip Mbojo,1,KODIM,1,KODIM Sumbawa Barat,1,Kodim 1607/Sumbawa,5,KODIM 1608/Bima,2,KODIM 1615/Lotim,3,KODIM 1628/ KSB.,8,Kodim 1628/ Sumbawa,3,KODIM Sumbawa,1,Kodim1628/KSB,1,Korem 162/WB,22,Korupsi PKMB Karoko Mas,2,Kota Bima,3,Kota Sekarang,2,Kota Serang,2,KPU,1,KPU Kabupaten Bima,1,KPUD Dompu,1,KSB,3,KSB NTB.,3,Kubupaten Bima Ntb,1,Kunjugan Panglima TNI,1,Kunker,3,Kunker Bupati Bima,9,Kunker Danrem 162/WB,5,Kunker Gubernur NTB,1,Kunker Polda Ntb,7,Kunker Polda NTB di Talabiu,1,Kunker Polres Dompu,2,Kupang,2,Labu Api,1,Labuapi,1,Laka,5,Laka Lantas Jalur Bima Sumbawa,1,Laka Lantas Lombok,1,Laka Lantas parado Tente,1,Laka Lantas Polda NTB.,1,Laka Lantas Polres Bima,1,Laka Lantas.,1,Lakalantas,3,Lembar,1,Lobar,1,Lomba Kampung Sehat,4,Lombok,17,Lombok Timur,3,Lombok Barat,18,Lombok NTB,1,Lombok Tengah,7,Lombok Timur,1,Lombok Utara,2,Lombok Utara NTB.,2,Lotara,1,Lunyuk,1,Luwu utara,3,Mabes Polri.,1,Mahasiswa,1,Makasar,1,Mataram,61,Mataram Ntb,17,Medan,1,MTQ,1,Muhamad Yunus,1,Nasional,1,NTB,2,NTB.,1,NTT,1,Olah Raga,5,Olahraga,1,Opgap Lantas,1,Opgap Malam,1,Opini,12,Oprasi Malam,1,Oprasi Narkoba,1,Panen Raya,4,Papua,1,PARODO,1,Pasar Tradisional,1,Patroli,1,Pelabuhan Sape Bima,1,Pelatihan Pemda Bima,1,Pemda Bima,12,Pemda Sumbawa Barat,1,Pemdes Baralau,3,Pemdes Desa Tente,1,Pemdes piong,1,Pemdes Roi,3,Pemdes Sakuru,6,Pemdes Tente,1,Pemdes waduwani,1,Pemerintah,1,Pemerintah kabupaten Bima,3,Pemkab,1,Pemkab Bima,9,Pemuda Tente,1,Pencuri,1,Pencurian di Pasar Tente,1,Pendidikan,10,Pendopo Bima,1,Penghijauan Dandim 1608-Bima,1,Penyakit Sosial,2,Peristiwa,46,Peristiwa Dompu.,7,Peristiwa Kabupaten Bima,4,Peristiwa Kabupaten Dompu,2,Peristiwa Laka Lantas,1,Peristiwa Lombok,1,Pertanian,1,Petanian,1,PGRI Kab. Bima,2,PKK. KAB,1,Pol Air Lobar,1,Polda Banten,49,Polda Ntb,74,POLDA NTB.,4,Politik,49,Politik Bima,4,Polre Dompu,1,Polres,2,Polres Bima,30,Polres Bima Cegah Covid,1,Polres Bima Kota,1,Polres Bima tienbai di TKP,1,Polres Dompu,71,Polres Dompu Bakti Sosial,2,Polres Dompu.,2,Polres Kota Bima,1,Polres KSB,3,Polres Lobar,11,Polres Lobar.,2,Polres Lombok Barat,5,Polres Lombok Tengah,1,Polres Lotar,1,Polres Mataram,4,Polres Sumbawa,23,Polres Sumbawa.,8,POLRES.,1,POLRES. KSB,1,POLRES. Lobar,1,Polri,4,Polsek Belo,1,Polsek Hu' u,1,Polsek Kempo,1,Polsek Lembar,1,Polsek Monta,1,Polsek Sekotong,2,Polsek Woha,2,Poltik,1,Poltik Bima,1,Porles Bima,1,Pos pemeriksaan Covid -19,1,Praya,21,PRAYA Kampung Sehat,1,Provinsi NTB,1,PS Woha,1,Rapat Bupati Bima Dengan DPRD.,1,Regional,2,Resmob Ntb,1,Ruma Duka Desa Talabiu,2,Rumah Duka,1,Runggu cegah virus Corona,1,Sape Lambu kab Bima,1,SE,1,Sektor Tambora,1,Serang,2,Serang Banten,1,Serba Serbi,1,Sergai,10,Sertijab,2,Sertijab Polres Bima,2,Silat,1,SKPD,1,SMA 1 WOHA,1,SMAN.1 WOHA,1,Solisasi PKH,1,Sosial,26,Sosial.,2,STIHM BIMA,1,STKIP. Taman Siswa,1,Sumatra Utara,1,Sumbawa,61,Sumbawa Barat,7,Sumbawa Besar,5,Sumbawa.,2,Sumut,2,Surabaya,1,TALABIU,1,Tangerang,1,Tangug Balai,1,Tanjung,1,Tanjung Balai,9,Tebing Tinggi,1,TENTE,1,Ternate,1,Tindak pidana pencurian,3,Tki ilegal,2,TMMD,1,TMMD Sumbawa,7,TMMD Sumbawa Barat,3,TNI Polri,1,Tokoh Woha,1,Tombora,1,Udayana,1,Virus Corona,4,Wisat Lombok,1,Wisata,2,Woha,1,
ltr
static_page
Sentral NTB: Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber
Sentral NTB
https://www.sentralntb.id/p/pedoman-media-siber.html
https://www.sentralntb.id/
https://www.sentralntb.id/
https://www.sentralntb.id/p/pedoman-media-siber.html
true
696010528598227973
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content