Bima, SentralNTB.id - Peristiwa penghadangan empat unit truk tronton bermuatan alat berat yang melintas di jalur dua kawasan Masjid Terapung Amahami Kota Bima kembali menuai sorotan publik. Aksi yang terjadi pada Rabu malam (2/1/2026) sekitar pukul 20.40 WITA tindakan tersebut kembali berulang pada Minggu malam 1 Februari 2026 dan berujung pada tindakan pengamanan paksa terhadap sejumlah massa aksi oleh aparat kepolisian Polres Bima Kota.
Alat berat bertonase puluhan ton itu diketahui akan menuju wilayah Hu’u, Kabupaten Dompu. Massa melakukan penghentian sebagai bentuk kontrol publik terhadap aktivitas pengangkutan alat berat pertambangan yang dinilai sarat persoalan hukum dan administratif.
Kabid Hukum dan HAM KNPI Kabupaten Bima, Sulaiman, S.Sos., S.H., menilai peristiwa tersebut tidak dapat dilihat secara sederhana sebagai gangguan ketertiban umum melainkan harus dikaji secara komprehensif dari aspek yuridis, baik terhadap pengangkutan alat berat maupun pola penanganan aparat kepolisian di lapangan.
“Berdasarkan berbagai smber yang kami himpun terdapat dugaan kuat bahwa pengangkutan alat berat tersebut dilakukan tanpa kelengkapan dokumen perizinan, surat muatan, serta berpotensi melampaui batas kelas jalan dan tonase. Jika benar maka hal ini berpotensi melanggar Pasal 307 juncto Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 106 ayat (1) yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi ketentuan teknis dan laik jalan”
Menurut kami dalam konteks negara hukum aparat seharusnya terlebih dahulu memastikan kepatuhan hukum dari pihak pengangkut alat berat sebelum mengambil tindakan terhadap warga yang melakukan kontrol sosial.
Tindakan aparat kepolisian yang mengamankan massa aksi tampa didahului dialog yang memadai. Kami menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta prinsip proporsionalitas dan nesesitas penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Perkap Polri Nomor 1 Tahun 2009.
“Fungsi kontrol yang dilakukan oleh massa aksi merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara dan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dalam negara hukum kehadiran aparat kepolisian seharusnya menjamin penegakan hukum terhadap pelanggaran yang nyata bukan justru membatasi atau mengkriminalisasi penyampaian aspirasi publik yang dilakukan secara damai dan proporsional,”
Pengamanan dan penahanan terhadap massa aksi yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas serta tidak memenuhi ketentuan hukum acara merupakan tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan prinsip due process of law, hak asasi manusia, serta asas negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
“Jika praktik-praktik semacam ini terus dibiarkan maka hal tersebut dapat menjadi indikator kemunduran demokrasi melemahkan jaminan konstitusional atas kebebasan sipil dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.
Oleh karena itu kami harap Polres Bima Kota dalam menangani kasus ini terhadap massa aksi yang diamankan dapat mengedepankan pendekatan yang humanis, dialogis, dan berbasis mediasi. Penanganan terhadap massa aksi tersebut hendaknya lebih menitikberatkan pada upaya komunikasi dan penyelesaian secara persuasif dengan menjadikan penegakan hukum pidana sebagai langkah terakhir. Pendekatan demikian diharapkan menjadi wujud penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara sekaligus mencerminkan praktik penegakan hukum yang selaras dengan prinsip negara hukum yang demokratis”.,(01"Red).

COMMENTS