Bima, SentralNTB. Id -Guna memprotek peredaran narkoba di wilayah hukum polres Dompu, tim opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu dengan sigap menumpas pengedar Shabu yang meresahkan masyarakat inisial MF warga Desa Lepadi pada hari ini Sabtu kemarin (19 /Oktober /2024) sekitar Pkl 16.00 Wita.
Terduga pelaku di tangkap di salah satu rumah tepatnya di Dusun Lepadi Desa Lepadi dan
Di rumah Rifki di Dusun Pajo permai Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu, dengan barang bukti. 1 (Satu) buah kantong warna Hitam yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) buah klip dan didalam masing-masing klip terdapat 3 (tiga) klip lepas, 3 (Tiga) Klip lepas dan 1 (Satu) buah Klip lepas yang berisikan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, dan (Satu) buah kotak warna putih yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah klip lepas dan 1 (Satu) buah gulung klip yang didalamnya berisikan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu berat bruto 3.93 Gram serta
1 (Satu) Buah Sekop yang sudah di modif.
Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan Hidayat dalam keterangan pers menyebutkan, bahwa
pada hari Sabtu(19/10/24) sekitar pukul 15.30 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Lepadi, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu-sabu.
Selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu langsung memerintahkan Tim Opsnal dibawah kendali Katim Aipda Syarifuddin untuk segera melakukan pemantauan di lokasi yang sudah di kantongi oleh tim opsnal.
Setelah memastikan keberadaan terduga dan lokasi rumahnya, pukul 16.00 wita tim Opsnal langsung masuk ke rumah terduga yang mengaku berinisial MF dimana pada saat itu yang bersangkutan sedang berada di halaman rumahnya sendiri, papar Sofyan.
Pada saat diamankan terduga MFS sempat tidak mengakui bahwa dirinya memiliki atau menjual Narkotika Jenis Sabu-sabu, namun beberapa saat kemudian saat tim Opsnal mengatakan akan menggeledah rumah, terduga MF langsung kooperatif mengakui bahwa terduga ada menyimpan Narkotika yang diduga Jenis Sabu-sabu di dalam kamarnya, tutur pelaku.
Guna mendukung proses penangkapan MF, tim opsnal memanggil saksi umum (perangkat Lurah) guna menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, namun pada saat akan melakukan penggeledahan ke dalam rumah terduga *MFS* langsung menunjukan sendiri barang bukti Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut yang disimpan di dalam kamar tepat di dalam sebuah kantong hitam, terang Kasat Narkoba.
Terkait asal usul barang haram tersebut terduga MF mengaku mendapatkan dari seseorang temanya yang juga satu kampung dengan terduga yang bernama RFK.
Tidak berhenti disitu terkait pengakuan terduga MF mendapatkan barang Narkotika tersebut dari RFK, kemudian tim langsung meluncur ke rumah RFK yang tak jauh dari rumah tersangka.
Dengan didampingi Saksi, tim menuju ke rumah RFK namun sesampainya di rumah tersebut tim tidak menemukan keberadaan RFK.
"Tim Opsnal dengan didampingi saksi langsung memberikan pemahaman kepada keluarga*RFK* bahwa kedatangan tim ke tempat ini guna menindaklanjuti keterangan pelaku MF yang lebih awal di tangkap oleh tim opsnal," ucap kasat Narkoba.
Selanjutnya guna membuktikan pengakuan dari terduga MF tim yang didampingi oleh saksi umum melakukan penggeledahan rumah SRFK yang pada saat di lakukan penggeledahan tim tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Kemudian sekitar pukul 18.00 Wita tim opsnal sat resnarkoba Polres Dompu membawa kedua terduga pelaku dan barang bukti ke Mako Polres guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut, tandasnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku bakal dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling sedikit 5 tahun dan 20 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu.,(01"RED'Mad).
COMMENTS