Bima, SentralNtb. Id - Ketua Media Independen Online (MIO- Indonesia) Kabupaten Bima mengimbau kepada pemiliki perusahan media member of MIO untuk segera mencabut legalitas (ID- Pers) yang dikeluarkan kepada wartawannya yang berprofesi ganda sebagai LSM. Sebab, wartawan tidak boleh ganda, demi menjaga etika jurnalistik dan profesional bekerja.
"Suruh pilih saja di antaranya itu. Pilih wartawan atau LSM. Kita jangan membodohi publik," kata Muhtar dalam press releasenya, Selasa (5/4/2022) pagi.
Semua orang berhak untuk berafiliasi dan menekuni dunia kewartawanan ataupun LSM. Namun, perlu menjadi catatan penting bahwa siapapun yang hendak ingin menggelutinya harus memahami terlebih dahulu apa itu wartawan dan LSM agar tidak menuai kontroversial di tengah tatanan demokrasi.
"Artinya, jika memilih wartawan, jangan menggandakan diri dengan LSM dan atau sebaliknya. Jika LSM, jangan jadi wartawan. Pilih salah satu saja," jelasnya.
Marwah wartawan tidak boleh dinodai oleh dan atas kepentingan pihak manapun, termasuk pemilik perusahan pers atau media. Marwah ini benar- benar dijaga oleh wartawan nasional maupun daerah. Baik oleh wartawan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers maupun wartawan yang belum UKW.
Jadi, hal lain perlu dipahami khusus pemilik perusahan member of MIO bahwa orang disebut wartawan tidak sekadar mengantongi ID- Pers dan tercantum namanya dalam kolom box redaksi saja, tetapi orang tersebut mampu dan terampil dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur mencari, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi.
"Ya, sebelum menyampaikan informasi tersebut, tentu dipastikan produknya fakta, berimbang, dan akurat sesuai UU 40/1999 tentang Pers dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," ungkapnya.
Tugas wartawan dan LSM sangat jauh berbeda. Wartawan bertugas membuat produk jurnalistik dan dilindungi UU Pers itu sendiri. Sedangkan LSM tugasnya kontrol sosial, advokasi, juga sejenisnya sesuai bidang diatur dalam organisasi/ asosiasi itu sendiri dan tidak diatur UU pokok Pers.
Jadi, dari perbedaan tugasnya itu saja disimpulkan bahwa wartawan tidak boleh ganda dengan kegiatan LSM. Satu hal lain, wartawan dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik dilindungi negara melalui UU Pers yang bersifat khusus atau menyampingkan undang- undang yang umum, atau kutip sebutan para akademisi, praktisi, dan ahli hukum dengan sebutan lex specialis derogat legi generalis.
"Sehingga atas tugas wartawan tidak bisa dipidana. Akan berbanding jauh dengan LSM. LSM hanya berpayung pada UU umum dan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasinya dan tidak diatur UU bersifat khusus seperti wartawan," jelasnya.
Mengapa pentingnya memilih salah satu dan tidak boleh ganda? Karena ketika wartawan melaksanakan tugas jurnalistik benar- benar teratur dalam mencari, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat benar - benar terpenuhi unsur berita 5 W + 1 H ( What, Who, When, Where, Why, dan How) dan nilai nilai berita yang menarik dalam sebuah peristiwa.
"Ya, untuk memenuhi 6 unsur tersebut tentu, wartawan sebelumnya tidak mempertanyakan dengan mewawancara berbentuk interogative. Sebab, pertanyaan interogative bukan cara pelaksanaan jurnalistik," pungkas pria kelahiran Desa Taloko, Kec Sanggar itu.,(01"Red).
COMMENTS